Tarif baru retribusi sampah terganjal peraturan

id Tarif baru sampah terganjal aturan

Tarif baru retribusi sampah terganjal peraturan

Ilustrasi (Foto Antara/doc)

Jogja (ANTARA Jogja) - Tarif baru retribusi sampah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum belum bisa diberlakukan karena Pemerintah Kota Yogyakarta belum menetapkan Peraturan Wali Kota terkait tarif baru tersebut sebagai dasar pelaksanaan.

"Kami belum bisa menarik retribusi sampah dengan aturan tarif yang baru karena memang belum ada peraturan wali kota(perwal) untuk mengaturnya. Perwal baru dalam tahap pembahasan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, seharusnya tarif retribusi baru tersebut sudah berlaku sejak Januari. Perda retribusi Jasa Umum tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta pada Januari.

Secara umum, terjadi kenaikan tarif retribusi sampah yaitu sekitar 10 persen untuk retribusi kelompok nonkomersial dan lebih dari 10 persen untuk kelompok komersial.

Kelompok nonkomersial di antaranya adalah rumah tangga dan kelompok komersial di antaranya adalah hotel dan tempat usaha lainnya. Tarif pengangkutan sampah rumah tangga yang semula Rp1.200 naik menjadi Rp2.000.

"Saat ini, masih dibahas tentang kompensasi untuk lembaga sosial masyarakat yang melakukan pengangkutan sampah," lanjut Suyana.

Meskipun belum bisa menaikkan tarif retribusi sampah sejak Januari, namun Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tidak akan menarik kekurangan pembayaran tarif retribusi dengan cara dirapel sejak Januari.

"Saat sudah ada peraturan wali kotanya, kami pun bisa menarik tarif retribusi parkir sesuai aturan yang baru," katanya.

Ia menegaskan, kenaikan tarif retribusi pengakutan sampah tersebut akan disertai dengan perbaikan pelayanan, seperti pengadaan alat baru termasuk gerobak pengangkutan sampah.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Irfan Susilo mengatakan, pada 2011, pemasukan dari tarif retribusi pengangkutan sampah ditargetkan sebesar Rp1,9 miliar dan terealisasi hingga 105 persen.

"Untuk tahun ini, target pendapatannya masih tetap karena kami belum memberlakukan tarif baru," katanya.

Dalam sehari, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta bisa mencapai sekitar 200 ton.

(E013)