Gunung Kidul pasang "wifi" di Alun-alun Wonosari

id pwmkkab gunung kidul

Gunung Kidul pasang "wifi" di Alun-alun Wonosari

Pemda Kabupaten Gunung Kidul (Istimewa)

Gunung Kidul  (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memasang "Wifi" sebagai fasilitas umum di Alun-Alung Wonosari.

"Target pemasangan `Wifi" pertengahan September, tapi mundur hingga Oktober. Tujuannya, supaya segala informasi tentang Gunung Kidul dapat tersebar kepada masyarakat umum dan Alun-alun Wonosari tidak hanya menjadi tongkrongan atau pacaran, melainkan sebagai jendala informasi dan teknologi," kata Sekretaris Daerah Gunung Kidul, Budi Martono dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Gunung Kidul, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyediakan data dan informasi tentang masing-masing potensi supaya dapat dipublikasikan kepada masyarakat umum.

"Pemerintah Gunung Kidul berkomitmen supaya masing-masing pimpinan SKPD mengelola informasi yang tertutup untuk dibuka untuk masyarakat luas," kata Budi.

Menurut dia, banyak data dimasing-masing SKPD belum dikelola dengan baik dan disajikan dalam bentuk informasi yang dipublikasikan melalui web pemerintah Gunung Kidul yakni www.gunungkidulkab.go.id.

Masing-masing dinas masih menganggap, data hanya untuk disimpan bukan untuk dipublikasikan. Dengan adanya informasi terkait keterbukaan informasi ini, masing-masing SKPD mampu mengubah pola pikir dan membuat data informasi untuk publik.

"Kami mempunyai data, tapi belum secara optimal memanfaatkan dan mengelola web. Dari pada data disimpan di lemari, lebih baik dipublikasikan ke publik memalui web," kata Budi.

Ia mengajak kepada masing-masing SKDP menanfaatkan web sebagai sarana promosi potensi Gunung Kidul dan memberikan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi.

"Ayolah bersama-sama, masing-masing SKPD mengolah data disajikan ke web sebagai bentuk pelayanan kepada publik," kata Budi.

Anggota Komisi Informasi Provinsi D.I Yogyakarta, Istiatun mengatakan, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pembuatan keputusan, mendorong partisipasi masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.

"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata dia.



(U.KR-STR)