Yogyakarta akan tambah dua RTH wilayah

id rth

Yogyakarta akan tambah dua RTH wilayah

Ilustrasi ruang terbuka hijau (foto taswid.blogspot.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menambah dua ruang terbuka hijau wilayah di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, dan Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman.

"Pemerintah memiliki program membeli tanah di wilayah untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Setiap kelurahan satu ruang terbuka hijau," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Udi Harsono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pembelian tanah di Kelurahan Klitren dan Kelurahan Purwokinanti tersebut masih dalam proses, namun ditargetkan sudah dapat terbeli pada tahun ini dengan dana APBD 2012.

Tanah di Kelurahan Klitren memiliki luas sekitar 700 meter persegi, sedangkan di Kelurahan Purwokinanti 300 meter persegi.

"Kami menggunakan jasa tim apraisal untuk menentukan harga pembelian tanah disesuaikan dengan harga tanah di sekitarnya," katanya.

Pada kesempatan itu ia enggan menyebut anggaran yang dibutuhkan karena harga tanah merupakan hal yang sensitif.

Tanah tersebut akan menjadi milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi RTH, misalnya dijadikan lapangan olah raga dan taman bermain.

"Penghijauan harus dilakukan dan tidak boleh ada bangunan besar di RTH itu. Tujuan diserahkannya tanah ke masyarakat adalah sebagai tempat interaksi sosial," katanya.

Masyarakat yang ingin memiliki RTH dapat mengajukan usulan mulai dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang kemudian diajukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Usulan itu akan kami proses. Masyarakat di wilayah juga sudah harus memiliki kelompok yang nantinya mengelola ruang terbuka hijau itu. Jika keuangan daerah mencukupi, pembelian tanah akan disetujui, dan pemerintah akan menganggarkannya," katanya.

Luasan tanah yang akan dijadikan RTH, kata dia, menyesuaikan dengan kondisi di wilayah karena cukup sulit mencari tanah dengan luasan yang cukup memadai di Kota Yogyakarta.

"Rata-rata luasan tanah yang dijadikan ruang terbuka hijau adalah 500 meter persegi, tetapi terkadang luasannya kurang atau lebih," katanya.

Di Kota Yogyakarta, sudah ada 29 dari 45 kelurahan yang memiliki RTH dari tanah pembelian pemerintah. Meskipun demikian, belum semuanya dikelola secara maksimal oleh masyarakat di wilayah yang bersangkutan.

"Kami akan melakukan evaluasi mengenai pemanfaatan RTH itu. Sudah ada yang dimanfaatkan dengan baik, tetapi ada juga yang justru beralih fungsi, seperti dijadikan tempat penyimpanan gerobak," katanya.

(E013)