Kempera ingin koordinasi program perumahan dengan daerah diperkuat

id rusunawa

Kempera ingin koordinasi program perumahan dengan daerah diperkuat

Ilustrasi rumah susun sewa (rusunawa) (antaranews-com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Kementerian Perumahan Rakyat menginginkan koordinasi pelaksanaan program perumahan dengan pemerintah daerah diperkuat untuk mengatasi masalah "backlog" (kekurangan perumahan) di berbagai wilayah.

"Kami ingin seluruh program perumahan dan kawasan permukiman serta koordinasi dengan pemerintah daerah di 33 provinsi di Indonesia dapat berjalan dengan baik," kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh dalam rilis Kempera yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Kempera ke depan menginginkan agar koordinasi tersebut dapat diperkuat selaras dengan kegiatan sosialisasi UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20/2011 tentang Rumah Susun untuk meningkatkan penyediaan perumahan bagi masyarakat di daerah.

Sesmenpera juga telah melakukan inventarisasi aset rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) ke sejumlah lokasi di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengunjungi antara lain Rusunawa Muka Kuning, Rusunawa Kabil, Rusunawa Mapolda Kepri di Batam dan Mabes TNI AL di Tanjung Uban, Bintan.

Pelaksanaan inventarisasi asset tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin.

Berdasarkan hasil inventarisasi asset Rusunawa yang dilaksanakan mulai 2005-2011, di Kepulauan Riau terdapat 10 "Twin Block" (TB) Rusunawa terbangun yang belum diserahkan ke instansi pengguna.

Dari 10 TB tersebut setidaknya sudah ada sekitar 5 TB yang telah dihuni. Selain itu, 4 TB yang telah siap diserahkan pada 2012 yakni 2 TB di Muka Kuning, Batam dan 2 TB di Tanjung Uncang Batam.

"Saya berharap pengguna Rusunawa agar segera melakukan penghunian dan pengelolaan Rusunawa yang telah terbangun sehingga bangunan yang ada tidak mengalami kerusakan," katanya.

Sebelumnya, Kemenpera mengharapkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat dari UU No 20/2011 dapat mendorong pembangunan rumah susun.

Menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, RPP untuk mendorong pembangunan rusun tersebut jangan dicemaskan akan terjadi "overheating" karena kebutuhan perumahan sangat tinggi, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Ia juga menuturkan, substansi yang terdapat dalam RPP terkait rusun tersebut akan mewajibkan para pengembang untuk membangun rumah susun umum 20 persen dari luas lantai. Selain itu, UU No 20/2011 juga mengamanatkan tidak diperkenankan menjual gambar.

Dengan sejumlah peraturan yang dimaksud, menurut Pangihutan Marpaung, pemerintah pada intinya tidak ingin menghambat pembangunan rusun.

Ia mengemukakan, penyusunan RPP tersebut diharapkan dapat segera selesai agat tidak melebihi target penyusunan yaitu satu tahun setelah diundangkannya UU No 20/2011 pada bulan November 2011.
(M040)