KPUD Kulon Progo verifikasi faktual 15 parpol

id verifikasi faktual

KPUD Kulon Progo verifikasi faktual 15 parpol

Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo, saat menerahkan persyaratan verifikasi administrasi ke KPUD Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan verifikasi faktual terhadap 15 partai politik lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2014.

"Hari ini, kami melakukan verifikasi terhadap seluruh partau politi (parpol) yang ada di Kulon Progo yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan secara serempak di seluruh Kulon Progo, sehingga anggota KPU dan staf kesekretariatan dibagi menjadi lima tim beranggotakan lima orang dan masing-masing tim mengampu tiga partai politik," kata Anggota KPU Kulon Progo Divisi SDM dan Organisasi, Panggih Widodo di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan, dari 16 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum, hanya 15 partai yang ada di Kulon Progo.

Dia mengatakan, poin-poin yang diverifikasi yakni daftar susunan pengurus beserta alamatnya, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan, surat keterangan dari camat lurah atau kepala desa tentang domisili kantor partai, serta surat keterangan hak kepemilikan kantor.

"KPU melakukan pencocokan dari berkas yang diterima KPU RI kemudian mencocokkan dengan yang asli yang ada di kantor atau kepengurusan parpol tingkat kabupaten. Hasilnya ada yang sesuai ada yang tidak. Seperti DPC Partai Gerindra ini terkait keterangan domisili ada tapi belum sesuai alamatnya," kata Panggih.

Menurut dia, jika dalam verifikasi ada partai yang dokumennya belum sesuai maka masih masih ada waktu perbaikan 27 November - 3 Desember. Kemudian akan dilakukan verifikasi lagi 4-17 Desember.Selanjutnya hasil akan disampaikan ke KPU DIY pada 20-21 Desember mendatang.

Ketua DPC Partai Gerindra Kulon Progo, Heri Sumardiyanta mengatakan, Partai Gerindra siap menyempurnakan dokumen yang belum sesuai sesuai temuan KPUD Kulon Progo. Dalam tahapan Pemilu 2014, partainya juga konsisten untuk menjalankan keputusan MK serta ketentuan perundang-undangan.

"Partai Gerindra sudah lolos sebagai partai peserta pemilu tanpa mengikuti prosedur seperti bagi partai baru, tapi dalam rangka tertib hukum tetap kami jalankan. Kami juga sudah menyiapkan beberapa langkah administrasi, optimalisasi pengurus hingga tingkat kecamatan, serta sudah menyerahkan fotokopi 1.008 kartu tanda anggota (KTA) walaupun hanya dipersyaratkan 451," kata dia.

(KR-STR)