Polres Sleman ungkap kasus pembunuhan di Hugos Kafe

id polres sleman yogya

Polres Sleman ungkap kasus pembunuhan di Hugos Kafe

Ilustrasi (antaranews.com)

Sleman (ANTARA Jogja) - Tim Reserse Kriminal Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Hugos kafe, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, 7 Desember 2012 lalu.

"Setelah satu bulan melakukan penyelidikan kami akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin, Rabu.

Menurut dia, pelaku atas nama Kusnan (28) yang merupakan pecatan TNI AD ini ditangkap di Ambarawa, Jawa Tengah pada Sabtu 12 Januari.

"Pengungkapan kasus penganiayaan berat hingga korban tewas ini setelah pihaknya memeriksa 23 saksi yang merupakan pengunjung kafe, teman korban, karyawan, maupun satpam kafe," katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan tersebut, indikasi pelaku meruncing pada satu nama yakni Kusnan.

"Dari hasil pemeriksaan itu kami lakukan pengejaran ke Wonosobo kemudian ke Ambarawa," katanya.

Mahasiswa PTS di Yogyakarta Aditya Bisma (21) warga Bali yang kos di Dusun Dabak, Condongcatur, Depok, Sleman, menjadi korban penganiyaaan hingga tewas pada pada Jumat (7/12/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban ditemukan tergeletak sudah dalam keadaan tewas di halaman parkir depan cafe setengah jam kemudian.

"Penganiayaan itu bermotif balas dendam. Saat berada di dalam kafe, ada sebuah keributan oleh sekelompok orang yang sempat menyenggol meja Kusnan yang sedang mabuk," kata Heru Muslimin.

Tersangka kemudian tidak terima dan mencari para pelaku keributan di luar kafe, keributan akhirnya terjadi antara keduanya.

"Pengaruh minuman keras juga, pelaku menganiaya korban menggunakan tongkat yang didalamnya berisi cor semen," katanya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka saat ini ditahan di Polres Sleman berikut barang bukti cor semen, baju korban dan barang bukti pendukung lainnya.

(U.V001)