BKSDA Jambi buru harimau yang terkam warga

id harimau

BKSDA Jambi buru harimau yang terkam warga

Harimau Sumatera atau panthera tigris Sumatrae (reportase.com)

Jambi (Antara Jogja) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi masih terus mengejar pergerakan harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) yang telah menerkam seorang warga di Kabupaten Muarojambi dan sampai saat ini masih berkeliaran di sekitar perumahan warga setempat.

Humas BKSDA Provinsi Jambi, Ahmad Budiyana, di Jambi, Sabtu, mengatakan tim penanganan konflik antara harimau dengan manusia saat ini masih terus mengikuti pergerakan harimau Sumatera yang telah menerkam korban Sutrisno di Desa Marosebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Tim BSKDA Jambi sudah turun sejak beberapa hari lalu pascapenerkaman korban Sutrisno pada Kamis (28/2) lalu dan tim saat ini masih terus mengikuti harimau yang berpindah-pindah tempat.

Perburuan harimau yang hendak ditangkap tersebut dimulai di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, lalu ke wilayah Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Selanjutnya, tim juga menyusuri wilayah Petaling, Kabupaten Muarojambi dan terakhir terpantau di wilayah Desa Marosebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.

Saat ini, tim BKSDA Jambi sudah turun ke daerah Marosebo dan melakukan pemasangan jerat beserta umpan maupun perangkap di lokasi-lokasi yang diindikasikan akan dilewati hewan buas tersebut.

Hasil pengecekan tim ke lapangan terlihat harimau itu sudah bergerak ke wilayah lainnya dan tim juga sudah dibekali dua pucuk senjata bius untuk melumpuhkan hewan buas itu serta mengamankan satwa yang dilindungi tersebut.

Namun hingga saat ini memang belum berhasil menangkap atau melumpuhkan harimau Sumatera yang belum diketahui jenis kelaminnya.

Ahmad juga mengimbau agar warga di sekitar titik rawan tetap waspada dan tidak melakukan tindakan yang bisa mengancam keselamatan nyawa harimau Sumatera tersebut karena binatang itu dilindungi oleh aturan perundang-undangan.

Dia juga meminta, agar masyarakat yang melihat pergerakan harimau itu untuk segera melaporkan ke pihaknya atau ke aparat pemerintahan setempat, sehingga bisa segera dilakukan langkah-langkah atau strategi penangkapan.

(N009)