Disperindagkoptan Yogyakarta ambil alih pengelolaan PIH

id dispeindgaskop kota Yogya

Disperindagkoptan Yogyakarta ambil alih pengelolaan PIH

Pasar Ikan Higienis Yogyakarta (www.wartapasarjogja.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta mengambil alih pengelolaan Pasar Ikan Higienis setelah selama enam tahun dikelola oleh pihak ketiga.

"Sejak November 2012, pihak ketiga sudah tidak lagi mengelola Pasar Ikan Higienis tersebut. Saat ini masih dalam masa transisi dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Heru Pria Warjaka di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, konsep pengelolaan yang akan dilakukan oleh dinas adalah dengan membuat zonasi di Pasar Ikan Higienis (PIH) serta menambah enam hingga tujuh kios di sisi barat untuk area berjualan ikan segar.

Bangunan PIH yang sudah ada, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk lokasi pertemuan. Seluruhnya ada tiga ruangan yang bisa dimanfaatkan termasuk ruangan yang dulunya dilengkapi dengan pendingin untuk tempat penjualan ikan segar.

Sedangkan di sisi timur akan digunakan untuk zona kuliner dengan adanya warung makan yang menyediakan menu ikan, sedangkan di bagian belakang sudah ada pemancingan.

"Untuk pembangunan kios, sudah dianggarkan sekitar Rp200 juta. Upaya perbaikan sudah mulai dilakukan dan diharapkan pada akhir semester pertama sudah selesai," katanya.

Saat ini, lanjut Heru, sedang dilakukan penyiapan peraturan wali kota terkait pemanfaatan aset tersebut termasuk sistem sewa kios dan pemanfaatan lainnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY untuk bisa membantu suplai ikan segar, terutama dari Pantai Depok," katanya.

Selain memiliki fungsi untuk menyediakan ikan segar dengan kualitas yang baik, Heru berharap, PIH tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk tempat transit bus pariwisata mengingat lokasi parkir yang cukup luas.

"Kami akan mencoba bekerja sama dengan bus-bus pariwisata itu agar bisa ikut meramaikan lokasi tersebut selain tetap menjaga fungsi awalnya sebagai pasar ikan," katanya.

Aset PIH berupa bangunan senilai Rp5 miliar tersebut dibangun oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah DIY. Saat ini, status bangunan tersebut adalah pinjam pakai dengan DIY meskipun aset tanah adalah milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Saat ini, masih dalam proses pelimpahan aset ke Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana.
(E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024