Disdikpora: guru harus hindari politik praktis

id disdikpora: guru harus

Disdikpora: guru harus hindari politik praktis

Ilustrasi (Foto twitter.com)

Jogja (Antara Jogja) - Guru maupun kepala sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta harus menghindari keterkaitannya dengan praktik politik praktis menjelang Pemilu 2014, kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga provinsi ini, Baskara Aji.

"Kalau nanti ada guru maupun kepala sekolah yang tetap berpolitik praktis, akan saya persilakan memilih mau tetap menjadi guru atau berpolitik saja. Ini agar tidak setengah-setengah," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Aji, guru merupakan profesi yang menjadi tauladan bagi siswa, sehingga apabila terlibat dalam praktik politik praktis, dikhawatirkan akan mengganggu proses pendidikan itu sendiri.

"Kalau seorang guru sudah masuk dalam politik praktis, rentan terjadi perilaku-perilaku keberpihakan, padahal siswa tidak boleh diberi contoh atau diajari untuk berpihak pada golongan tertentu," katanya.

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Aji mengatakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di DIY sudah mengambil sikap untuk mengingatkan kembali para guru dan kepala sekolah agar menempatkan diri sebaik-baiknya menjelang perhelatan pesta demokrasi itu.

"Kalau ikut serta, dalam arti memilih partai, ya silakan saja, para guru kan juga memiliki hak pilih untuk digunakan," katanya.

Ia menjelaskan apabila terjadi pelanggaran, bagi guru maupun kepala sekolah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) akan dikenakan sanksi sesuai aturan kedisiplinan PNS.

Sedangkan bagi guru yang bukan PNS juga tetap akan dikenakan sanksi etika, yang bentuknya diserahkan kepada atasan mereka masing-masing.

"Kalau yang bermasalah guru, maka diserahkan kepada kepala sekolahnya, dan jika kepala sekolahnya bermasalah, maka yang mengambil tindakan adalah dinas di kabupaten, atau yayasan masing-masing," katanya.

Pada Pemilu 2009, kata dia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan guru PNS terkait keikutsertaannya dalam praktik politik praktis, yang kemudian diberikan sanksi sesuai peraturan kedisiplinan PNS.

"Selama ini rata-rata untuk guru PNS di DIY yang melakukan pelanggaran bisa memperbaiki diri setelah diberi teguran lisan, dan tertulis. Namun, tetap tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan pemberhentian secara terhormat, atau tidak terhormat apabila peringatan tidak digubris," katanya.

(KR-LQH) 
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024