UKM DIY minta penyelesaian kredit macet dipercepat

id kredit

UKM DIY minta penyelesaian kredit macet dipercepat

Ilustrasi penghapusan kredit (Foto kafeilmu.com)

Jogja (Antara) - Usaha Kecil dan Menengah korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakrta meminta proses penyelesaian kredit macet di bank-bank badan usaha milik negara bisa dipercepat.

"Ini nanti percuma saja, kredit macet kami pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)) katanya sudah dianggap lunas sesuai keputusan komisi VI DPR RI, namun nama-nama kami nayatanya masih di `black list` untuk melakukan pinjaman modal sampai sekarang," kata Ketua Umum Komunitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Yogyakarta, Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Jumat.

Prasetyo mengatakan nama-nama pelaku UKM korban gempa secara keseluruhan sejak keputusan penghapusan yang telah dibuat Komisi VI DPR RI awal Februari lalu, hingga saat ini masih masuk daftar merah dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia (BI).

Oleh karena itu, dia meminta penyelesaian proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merupakan penentu direalisasikannya keputusan penghapusan kredit macet tersebut bisa segera diselesaiakan.

"Saya juga nanti akan meminta solusi kepada bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait lamanya proses realisasi penyelesaian itu," katanya.

Menurut Prasetyo, kondisi akses permodalan pelaku UKM sejak tujuh tahun yang lalu hingga saat ini masih belum jelas, sementara permintaan produksi sudah ada harapan mulai meningkat.

"Buyer" dari Amerika dan Eropa, kata dia, pada bulan ini sudah mulai melirik kembali produk-produk UKM di DIY seiring dengan pembatasan masuknya produksi China di dua wilayah tersebut.

"Buyer yang dulu sudah meninggalkan kami pasca terjadinya bencana erupsi, kini sudah ada indikasi untuk melirik produk-produk UKM di DIY kembali," katanya.

Namun demikian, kata dia, harapan besar pulihnya UKM di DIY masih susah diwujudkan mengingat akses permodalan yang masih ditutup.

"Saat ini para pelaku UKM masih bertahan dengan menggunakan biaya seadanya karena sama sekali masih belum bisa mengakses permodalan dari perbankan manapun, sehingga tidak mungkin bisa memenuhi permintaan "buyer" secara maksimal," katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2013 Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Komisi VI DPR RI telah sepakat untuk menghapus seluruh kredit macet UKM korban gempa DIY.

Berdasarkan data Kementerian BUMN, kredit macet UKM korban gempa DIY, antara lain di Bank Mandiri sebesar Rp15,125 miliar dari 214 debitur, di BRI sebesar Rp34,405 miliar dari 968 debitur, di BNI sebesar Rp63,843 miliar dari 158 debitur, dan di BTN sebesar Rp799 juta dari empat debitur.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024