Bank Bantul : kucuran pinjaman petani sesuai aturan

id kredit

Bank Bantul : kucuran pinjaman petani sesuai aturan

Ilustrasi pemberian kredit (antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Bank Bantul Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan telah mengucurkan dana pinjaman untuk petani tembakau virginia di daerah itu yang saat ini menjadi temuan kejaksaan karena dugaan disalahgunakan itu sudah sesuai aturan dan prosedur Perbankan.

Direktur Utama Bank Bantul, Aristini Sriyatun melalui kuasa hukumnya Aciel Suyanto di Bantul, Selasa mengatakan, untuk pengembangan tembakau virginia Bantul, Bank Bantul telah mengucurkan kredit yang wajar dan sesuai dengan nilai agunan yang dijaminkan kelompok tani pada 2003.

"Sudjono (ketua kelompok tani) mengajukan kredit yang disertai surat perjanjian proyek pengadaan tembakau virginia bersama kelompok. Proyek itu cukup prospektif karena nilainya lebih besar tiga kali dibanding nilai kredit, untuk menguatkan maka Bank Bantul meminta jaminan tambahan," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga membantah jika Bank Bantul mengucurkan kredit tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan mendapat intervensi dari Pemkab Bantul yang merupakan pemilik dari bank yang berbadan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut.

"Waktu itu Sudjono menambahkan agunan lain berupa tiga sertifikat tanah baik pekarangan ataupun sawah hak milik, dengan jaminan tambahan, maka tanpa intervensi dari Pemkab, Bank Bantul mengucurkan kredit sebesar Rp576 juta," katanya.

Ia mengatakan, jika dalam praktiknya dana tersebut disalahgunakan, maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab Bank, dan saat ini Sudjono telah mendapat pidana kurungan selama 1,5 tahun pengadilan, namun untuk urusan perdata Sudjono masih harus bertanggungjawab.

Menurut dia, sejak 2003 hingga saat ini nilai kredit tembakau virginia meningkat menjadi sebesar Rp984 juta dan Sudjono telah mengangsur sebanyak 15 kali dan terakhir pembayara pada akhir November 2010, sehingga saat ini nilai kredit tersisa Rp275 juta karena telah mengembalikan sebesar Rp709 juta.

"Sebagian angsuran dari uang pribadi dan dana hibah 2009 sebesar Rp100 juta, Bank Bantul kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan, dan oleh Pengadilan nilai jaminan tersebut ditaksir mencapai Rp365 juta, jadi masih sisa jika digunakan untuk melunasi pinjaman dari Sudjono," katanya.

Menurut dia, permasalahan tersebut sebenarnya merupakan warisan dari Direksi Bank Bantul sebelumnya dan segala permasalahan sudah selesai, karena Direktur Umum sebelumnya, Narotomo juga sudah menjalani hukuman atas penyelewengan dana tersebut.

"Namun Bank Bantul akan berupaya untuk mengembalikan dana yang dikucurkan dan kami mengajukan permohonan eksekusi terhadap jaminan, bahkan perjuangan kami sampai Kasasi," tambah Direktur Utama Bank Bantul, Aristini Sriyatun.

Klaim Bank Bantul tersebut berbeda dengan keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menangani adanya dugaan korupsi dana hibah tembakau Virginia itu, karena versi kejaksaan utang mencapai Rp1 miliar tersebut baru diangsur sebesar Rp100 juta menggunakan sebagian dana hibah tembakau virginia.

Kejati DIY saat ini masih menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Pemkab Bantul, bahkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Edy Suhariyanta telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pemanggilan saksi mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang disebut mengarahkan petani menanam tembakau virginia pada 2003.

(KR-HRI)