Pemkab Kulon Progo ajukan RDTRK strategis bandara

id kawasan strategis bandara

Pemkab Kulon Progo ajukan RDTRK strategis bandara

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kawasan strategis bandara ke DPRD setempat.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, dalam surat Nomor 180/1860 tentang permohonan penambahan Prolegda Tahun Anggaran 2013 meminta Badan Legislasi (baleg) DPRD Kulon Progo membahas tata ruang kawasan bandara.

"Mohon untuk dapat diagendakan rapat Paripurna DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD," kata Hasto.

Ia mengatakan rencana detail tata ruang kawasan(RDTRK) strategis bandara Kabupaten Kulon Progo disusun dengan muatan materi lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan( RTBL).

Menurut Hasto, Perda Tata Tuang Kawasan Bandara sangat penting untuk segera melakukan pengendalian pemanfaatan ruang disekitar lokasi bandara agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan.

"Untuk itu, menurut kami, ruang sekitar bandara perlu segera disusun rencana pemanfaatan ruanganya beserta peraturan zonasinya," katanya.

Ia mengatakan, perda ini juga berkaitan dengan pengamanan fungsi ruang udara bagi aktivitas bandara.

"Aturan juga dimaksudkan untuk panduan pemanfaatan ruang, baik untuk ruang pengembangan mampun ruang-ruang yang berbahaya bagi pengembangan ruang," kata dia.

Sementara tujuan dari penyusunan RDTR kawasan strategis bandara, kata Hasto yakni meningkatkan pendayagunaan layanan kawasan sebagai upaya memanfaatkan ruang secara optimal, yang tercermin pada penetapan jenjang fungsi pelayanan kawasan maupun sistem jaringan pergerakan.

Tujuan lain, yakni menetapkan kawasan penyangga kawasan strategis bandara Kulon Progo, sekaligus memandu ruang kawasan sekitar bandara berkaitan dengan aktivitas kebandar-udaraan.

"Serta mentransparasi seluruh pemangku kepentingan mengenai rencana pengembangan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang sekitar kawasan bandara," katanya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kulon Progo Muhyadi mengatakan Baleg akan melakukukan kajian mendalam terkait pentingnya perda tata ruang kawasan bandara.

Selain itu, kata Muhyadi, Baleg akan mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait materi pembahasan rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK).

 (KR-STR)