Polres Sleman dalami keterlibatan polisi dalam pembunuhan

id polres sleman dalami

Polres Sleman dalami keterlibatan polisi dalam pembunuhan

Polres Sleman (Foto gudeg.net)

Sleman (Antara Jogja) - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus pemberkosaan dan pembunuhan Priya Puspita Restanti (16) siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Berdasarkan pendalaman penyidikan dan keterangan lima tersangka lain, oknum polisi HRD terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Rabu.

Menurut dia, selain itu pihaknya juga berhasil menangkap lagi satu tersangka CA (44) ayah tersangka YN yang berinisiatif menghabisi nyawa korban.

"Tersangka CA kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman pada Selasa (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan sementara tersangka CA menyebutkan keterlibatan oknum polisi HRD yang memerkosa korban pertama kali dan ada di lokasi rumah kosong saat korban dibunuh.

"Namun lima tersangka lain menyebutkan bahwa CA yang pertama kali memerkosa korban, namun mereka juga membenarkan jika HRD ikut menyetubuhi korban," katanya.

Hery berjanji akan bersikap profesional, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para tersangka secara maraton, karena pengakuan dari para tersangka terus berubah-ubah," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih memperdalam keterlibatan oknum polisi berpangkan Brigadir Polisi Satu (Briptu) HRD apakah dari awal atau akhir.

"Kalau berharap pengakuan dari tersangka sulit, semua tersangka membuat skenario. Namun kami akan mendalami ini semua sampai tuntas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan antara HRD dan CA sudah cukup lama kenal dan pihaknya masih memperdalam sejauh mana keintiman keduanya.

"Kami juga mendapat informasi jika HRD yang merupakan anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalasan tersebut beberapa kali membantu CA saat terjerat masalah hukum," katanya.

Menurut dia, CA sendiri tercatat beberapa kali terlibat masalah hukum di antaranya percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya antara tahun 2008 hingga 2010.

"Saat itu CA sengaja menabrak anak tirinya di wilayah Kecamatan Ngemplak, dan seolah-olah adalah kasus kecelakaan lalu lintas. Namun perbuatan tersebut dapat terungkap karena pelaku CA kedapatan membawa senjata tajam," katanya.

Kasus pembununuhan siswi SMK ini terungkap dari ditemukannya mayat perempuan dengan penuh luka bakar pada Selasa (1/6).

Dari kasus tersebut polisi menangkap YN yang merupakan mantan pacar korban. Dari YN ini diperoleh pengakuan bahwa korban sebelum dibunuh diperkosa ramai-rama oleh para tersangka dan kenudian dibakar untuk menghilangkan jejak.

Polres Sleman telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Ke enam tersangka itu adalah YN dan BG, kemudian AR, ED dan SPR serta terakhir adalah HRD.

(V001) 
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024