KPU Kulon Progo akan umumkan verifikasi administrasi

id KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo akan umumkan verifikasi administrasi

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas para bakal calon anggota legislatif kepada partai politik, Rabu, 8 Mei.

"Kami sudah menggelar pleno. Rabu (8/5) besok, kami mengundang perwakilan partai politik, untuk menyampaikan apa saja yang harus mereka perbaiki," kata Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun, Selasa.

Ia mengatakan, proses verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan oleh petugas pemeriksa, namun KPU Kulon Progo akan memeriksa ulang untuk meneliti kembali berkas-berkas bacaleg tersebut.

Rencananya, hasil verifikasi administratif tersebut akan diumumkan ke partai politik (parpol) di kantor KPU Kulon Progo, pada Rabu sekitar 13.00 WIB.

Setelah verifikasi administratif, kata Siti, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg mereka selama 14 hari.

Selama masa perbaikan itu, parpol masih diperbolehkan menambah atau mengurangi, mengganti dan mengubah nomor urut bacaleg dan melengkapi jumlah caleg di daerah pilihan (dapil) yang belum lengkap.

"Di masa perbaikan nanti, parpol masih memiliki peluang untuk mengubah, mencabut, mengganti, menukar bacaleg yang ada. Setelah daftar calon sementara (DCS) kami tetapkan, itu tidak bisa dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan, total jumlah bacaleg dari 12 parpol sebanyak 402 orang. Dari jumlah itu, 245 adalah laki-laki dan 157 perempuan.

Berkas pencalonan anggota DPRD antara lain surat pencalonan dari parpol (model B), surat keterangan pemenuhan persyaratan, fotokopi KTP, fotokopi kartu tanda anggota (KTA) parpol, fotokopi ijazah dan atau sejenisnya, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari kepala lapas bagi mantan narapidana, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan mengundurkan diri bagi kepala desa, PNS, anggota TNI/Polri, penyelenggara pemilu, serta pas foto terbaru.

Parpol juga wajib menyerahkan berkas pengajuan dan persyaratan bakal calon diserahkan kepada KPU Kulon Progo dalam bentuk cetak (hardcopy) dan data lunak (softcopy).

"Data dalam bentuk softcopy penting diserahkan kepada KPU Kulon Progo karena akan digunakan oleh petugas pendaftaran dalam melacak adanya kemungkinan nama bakal caleg yang mendaftar di lebih dari satu dapil. Selain itu, data softcopy juga dapat memeriksa bahwa bakal caleg tidak mendaftar melalui dua parpol atau lebih," katanya.

Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei.

Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.

(KR-STR)