GTT mengadu ke DPRD Kulon Progo

id Guru tidak tetap

GTT mengadu ke DPRD Kulon Progo

Sejumlah guru tida tetap di Kulon Progo, DIY, mengadu ke DPRD setempat. GTT mendapat ancaman akan dilaporkan polisi atas tuduhan pemalsuan data. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Sejumlah guru honorer atau guru tidak tetap kategori 2 yang tidak lolos verifikasi administrasi pegawai negeri sipil di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadu ke DPRD setempat karena mendapat ancaman dari Badan Kepegawaian Daerah.

Ketua Forum GTT Kulon Progo Nur Aini di Kulon Progo, Kamis, mengatakan dirinya dan beberapa temannya diminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo untuk mengudurkan diri karena berkasnya dalam uji publik dan verifikasi dinyatan lemah dan tidak valid.

"Data kami yang dianggap tidak valid dan diminta mengundurkan diri. Kalau kami tetap maju, kami diacam akan dilaporankan ke polisi atas tuduhan pemalsuan data," kata Aini saat mengadukan nasibnya kepada Komisi IV DPRD Kulon Progo.

Nur Ani dan beberapa GTT K-2 ditemui Komisi IV DPRD Kulon Progo yakni Thomas Kartaya, Didik dan Priyo Santosa.

Aini yang merupakan guru honorer di Sekolah Dasar Ngentakrejo Kecamatan Lendah itu mengatakan BKD telah memanggil dirinya sebanyak tiga kali. BKD menyampaikan bahwa data atau berkas atas nama dirinya sebagai GTT K-2 tidak valid karena ada kesalahan administrasi, khususnya absensi pada 2004 atau saat masuk sebagai pegawai.

Absensi tersebut, kata Aini, memang ditulis tangan, karena administrasi sekolah pada tahun itu tidak sebaik dan tertib seperti sekarang.Oleh karena itu, data miliknya dan beberapa temannya dianggap tidak valid.

"GTT K-2 yang ada di Kecamatan Lendah sebanyak 17 orang, keabsahan dan datanya tidak perlu diragukan lagi," kata dia.

Selain itu, dirinya mempertanyakan nasibnya jika mengundurkan diri. Sebab, dirinya sudah mengabdikan diri sebagai GTT atau guru honorer selama sembilan tahun.

"Kami betul-betul mengajar di instansi yang kami tempati, kami betul-betul bekerja. Kalau ada kesalahan administrasi yang dilampirkan atau kurang benar, apakah tidak ada tolerasi dari BKD. Seharus BKD sebagai induk kepegawaian melindungi pegawai di bawahnya. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika kami bersedia mengundurkan diri, nasib kami ke depannya seperti apa," kata dia.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo Thomas Kartaya mengatakan ada GTT K-2 yang sudah masuk database menjadi PNS pada K-2. Tapi pada perkembangannya, pihak BKD Kulon Progo meminta GTT K-2 yang tidak lolos administrasi dan uji publik diminta mengundurkan diri, dengan alasan data cukup lemah.

"Dewan memiliki kewajiban untuk melakukan advokasi terhadap masalah ini. Kami memandang, BKD perlu melakukan verifikasi data ulang dan melakukan klarifikasi data yang sudah masuk," kata Thomas.

Untuk menyelesaikan masalah ini, kata Thomas, Komisi IV DPRD Kulon Progo berencana mengundang GTT K-2 yang tidak lolos, Dinas Pendidikan dan BKD, untuk melakukan audiensi dengan Komisi I dan IV.

"Kami akan mengagendakan audiensi dilakukan pada Senin, 20 Mei 2013. Semoga dengan adanya audiensi ini, masalah GTT lebih jelas, dan tidak ada pihak yang dirugikan," kata dia.

(KR-STR)