Yogyakarta (Antara Jogja) - Sidang berkas ke empat kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, berlangsung singkat.
Sidang berkas ke empat yang berlangsung di ruang sidang dua tersebut menghadirkan tiga terdakwa yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan Majelis Hakim yang memimpin persidangan Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.
Oditur Militer dalam surat dakwaannya menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil), diketahui, terdakwa satu dan dua, sempat mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar pada Jumat (22/3/2013) malam.
Keduanya mencari di Polres Sleman dan Polda DIY. Namun, apa yang dilakukan keduanya tidak berhasil karena tidak menemukan.
Kemudian, keduanya melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja, pada Sabtu (23/3/2013) pagi.
Setelah dibacakan dakwaannya, kemudian melalui penasihat hukum para terdakwa, yaitu Letkol (Chk) Yaya Supriadi akan mengajukan eksepsi (pembelaan).
"Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan tadi. Akan sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (24/6/2013) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan.
"Sidang kami tunda pada Senin nanti, dengan agenda pembacaan eksepsi," ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk (K) Faridah Faisal," katanya.
(V001)
Berita Lainnya
Kasus pornografi libatkan anak Indonesia fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:53 Wib
Turun, jumlah kecelakaan selama Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 21:15 Wib
455 penderita meninggal dunia akibat DBD di Indonesia
Selasa, 9 April 2024 17:17 Wib
Ternyata, belum ditemukan risiko kasus virus B di RI
Selasa, 9 April 2024 17:14 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Jangan digeneralisasi perdagangan orang, kasus mahasiswa magang di Jerman
Jumat, 5 April 2024 9:50 Wib
Sandra Dewi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib