30 pendaftar lolos administrasi anggota KPU

id pemilihan umum

30 pendaftar lolos administrasi anggota KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan 30 dari 36 pendaftar dinyatakan lolos pada verifikasi berkas administrasi.

Ketua tim seleksi anggota KPU Kulon Progo, Heri Purwata di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sebanyak 30 orang yang lolos administrasi akan mengikuti tes tertulis pada Jumat, 28 Juni 2013.

Ia mengatakan tim seleksi sudah melakukan tahapan verifikasi berkas calon anggota KPU Kulon Progo. Verifikasi administrasi sendiri dilakukan dua tahap.

Tahap pertama dilihat kelengkapan persyaratan. Sedang tahap kedua, dilakukan penelitian terhadap ijazah, pengalaman dalam pemilihan umum (pemilu) dan karya tulis yang berkaitan dengan Pemilu.

"Bagi yang memiliki pengalaman dan karya tulis tentang kepemiluan mendapat nilai tinggi," kata Heri.

Sementara enam pendaftar yang tidak lolos, kata Heri, disebabkan yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman tentang penyelenggaraan pemilu, dan tidak paham tentang peraturan penyelenggaraan pemilu, serta tidak memiliki karya tulis tentang pemilu.

"Kami telah melakukan penilaian terhadap pengalaman mereka tentang penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan biodata yang mereka kumpulkan, tidak menyebutkan adanya karya tulis yang dimuat dimedia massa," kata dia.

Terkait lima pejabat kini KPU Kulon Progo yang kembali mendaftarkan diri yakni Marwanto, Panggih Widodo, Siti Ghoniyatun, Warsono dan Muh Isnaini, kata Heri, semua dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi berkas. Meski demikian, dirinya tidak menjamin, pejabat kini akan kembali terpilih karena dari 30 orang yang lolos, lebih dari dua orang yang merupakan lulusan S2.

"Jika dibandingkan dengan pejabat kini, pengalaman lulusan S2 tentang penyelenggaraan pemilu masih kurang, tapi setidaknya ada calon baru yang siap bersaing," katanya.

Menurut dia, syarat utama menjadi anggota KPU yakni memahami dan mengerti Undang-Undang Pemilu serta tahapan-tahapan pemilu. Sehingga, dengan kemampuannya itu, dapat meminimalisir adanya gugatan dari pihak yang melakukan gugatan karena tidak puas atas keputusan KPU.

"Syarat paling utama menguasai penyelenggaraan pemilu, supaya mampu menghadapi tuntun partai politik (parpol) yang merasa diperlakukan tidak adil atas keputusan KPU. Selain itu, anggota KPU harus bisa memberikan jawaban sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan di Gedung Laboratorium Pemasaran Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Kampus Wates, Jalan Bayangkara Wates.

Setelah mengikuti tes tertulis, peserta akan mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Wates, . Sedang tes psikologi, Tim Seleksi akan bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Lembaga Psikologi UIN Suka memiliki keunggulan dengan menerapkan metode ISHA (Indonesia Spiritual Health Assessment). Keunggulannya selain hasil tes psikologi, juga dapat dipetakan spiritualitas atau rohani calon anggota KPU.

(KR-STR)