Kejati belum tahan tersangka korupsi hibah Persiba

id Kejaksaan

Kejati belum tahan tersangka korupsi hibah Persiba

Kejaksaan (Foto koruptorindonesia.com)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta belum akan menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia setempat.

"Untuk penahanan tersangka tersebut memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut, karena kami juga belum memeriksa saksi," kata Koordinator Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Abdullah di Bantul, Kamis.

Oleh sebab itu, menurut dia penggeledahan dan pemeriksaan dokumen terkait hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba) 2011 di Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul ini merupakan proses awal sebelum pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua tersangka yang ditetapkan Kejati DIY beberapa waktu lalu dalam dugaan kasus korupsi hibah Persiba sebesar Rp12,5 miliar itu adalah Mantan Bupati Bantul yang juga Manajer Persiba Idham Samawi dan Mantan Kepala Kantor Pora Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Sementara itu, kata dia untuk pemeriksaan terhadap tersangka juga masih belum dilakukan mengingat sesuai prosedur harus secara runtut yakni setelah pengamanan dokumen dan bukti-bukti baru dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Biasanya pemeriksaan tersangka tahap terakhir, atau setelah selesai penyelidikan semua. Dan nanti apakah tersangka ada tindakan hukum atau apa, itu nanti tim penyidik yang menentukan," katanya.

Sementara ditanya mengenai berapa kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya belum bisa menyebutkan karena sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dokumen dan berkas terkait dengan hibah melalui KONI Bantul itu.

"Namun yang jelas ada kerugian negara, dan mengenai berapa kerugian kami harus meminta dulu keterangan dari ahlinya. Dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.

Untuk memperdalam dan menguatkan penyelidikan dugaan korupsi hibah Persiba, tim Kejati yang berjumlah tujuh orang menggeledah Kantor Pora, Kantor KONI dan Mess Persiba untuk mencari dokumen dan bukti terkait hibah Persiba 2011 lalu.

(KR-HRI)