122napi Lapas Cebongan dapat remisi khusus

id Lapas Cebongan

122napi Lapas Cebongan dapat remisi khusus

Memperketat penjagaan di Lapas Cebongan Sleman D.I.Yogyakarta (Foto ANTARA/Sigit Kurniawan)

Sleman (Antara Jogja) - Sebanyak 122 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, diusulkan mendapat remisi khusus bertepatan dengan Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Saat ini memang kami belum tahu persis berapa dari yang kami usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM tersebut yang dikabulkan. Namun belajar dar pengalaman tahun-tahun sebelumnya bisanya semua disetujui," kata Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Sleman Aris Bimo di Sleman, Sabtu.

Ia menjelaskan remisi yang diberikan itu khusus untuk Idul Fitri sehingga yang berhak mendapatkan adalah yang beragama Islam.

"Besaran remisi bervariasi mulai dari pengurangan 15 hari dan paling banyak tiga bulan lamanya," katanya.

Ia mengatakan ketentuan yang mendapat remisi yakni untuk narapidana yang baru (belum ada setahun menjalani masa tahanan), mendapakan remisi 15 hari.

"Bagi narapidana yang sudah menjalani masa tahanan dua tahun kurang, mendapatkan remisi satu bulan, sementara untuk narapidana yang sudah menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, mendapat satu setengah bulan remisi," katanya.

Selain itu, katanya, remisi juga tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme dan korupsi.

"Namun kebetulan di Lapas Sleman tidak ada narapidana kasus terorisme dan korupsi," katanya.

Pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa saat Lebaran mendatang, jam besuk juga akan ditambah.

"Untuk hari biasa, diperbolehkan 20 menit, pada hari H nanti mendapat tambahan lima hingga 10 menit. Tempat-tempat besuk juga sudah kami siapkan," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Rusdianto mengatakan ada dua jenis remisi, yaitu umum dan khusus.

Remisi umum diberikan pada 17 Agustus 2013, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Indonesia, sedangkan untuk remisi khusus pada Lebaran mendatang.

"Untuk remisi umum di lingkungan Kemenkumham DIY, ada 627 narapidana yang mendapatkan, 43 orang di antaranya langsung bebas," ujarnya.

Untuk remisi khusus Lebaran, total narapidana yang mendapatkannya berjumlah 561 orang, 12 di antaranya juga langsung bebas.

"Remisi umum sedang kami rapatkan. Diharapkan nantinya diberikan langsung oleh Gubernur DIY kepada Kakanwil dan langsung narapidana," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024