Oditur Militer tetap tuntut Ucok 12 tahun

id cebongan

Oditur Militer tetap tuntut Ucok 12 tahun

Tiga dari 12 terdakwa kasus Cebongan (Foto ANTARA/Noverasika)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Oditur Militer yang diketuai Letkol Budiharto tetap menuntut eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan dipecat dari TNI.

Tuntutan itu disampaikan Oditur Militer Letkol Budiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda replik atas pembelaan tim penasihat hukum maupun pembelaan pribadi terdakwa, Senin.

Oditur Militer juga tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa dua Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun dan dipecat dari TNI. Begitu pula, terhadap terdakwa tiga Koptu Kodik dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan dipecat dari TNI.

Budiharto dalam repliknya menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan atas dasar kekuasaan.

"Indonesia merupakan negara demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin persamaan hak di muka hukum," katanya menegaskan.

Ia mengatakan bahwa pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindakan penyerangan karena dalam kondisi stres disorder tidak bisa diterima karena saksi ahli yang dihadirkan ternyata tidak pernah memeriksa kondisi psiokologis terdakwa.

Oditur Militer juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Letkol Joko Sasmito untuk menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan hukuman seperti tuntutan Oditur Militer atau putusan hukum yang seadil-adilnya.

Sidang ditunda hingga Kamis (22/8) dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum terdakawa.

  V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024