KPU Kulon Progo tetapkan DCT 406 caleg

id pemilihan umum

KPU Kulon Progo tetapkan DCT 406 caleg

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan jumlah calon anggota legislatif sebagai daftar calon tetap peserta Pemilu 2014 untuk anggota DPRD setempat sebanyak 406 calon atau berkurang satu dari daftar calon sementara.

Penanggung jawab Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Humas dan Data KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu mengatakan jumlah daftar calon tetap (DCT) sebanyak 406 orang caleg terdiri dari 11 parpol peserta pemilu 2014 yakni laki-laki sebanyak 240 orang dan perempuan 166 orang.

"Jumlah daftar calon tetap (DCT) tersebut mengalami pengurangan satu orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) 407 orang karena ada satu caleg dari salah satu partai politik (parpol) mengundurkan diri," kata Marwanto.

Ia mengatakan jumlah DCT tersebut, memang mengalami pengurangan satu orang yakni dari 407 menjadi 406 orang, dikarenakan satu caleg mengundurkan diri. Parpol dari caleg tersebut sudah menyertakan surat pengunduran diri atas caleg tersebut.

"Terkait mengapa mengundurkan diri, itu merupakan urusan parpol. Kami hanya menindaklanjuti dari surat yang dikirim oleh parpol yang bersangkutan," kata dia.

Sebelum ditetapkan sebagai DCT, kata dia, KPU Kulon Progo terlebih dahulu melakukan validasi nama-nama calon anggota legislatif dengan mengundang partai politik (parpol).

"Pada kesempatan itu, parpol telah memanfaatkan kesempatan validasi terutama menyangkut ejaan nama dari caleg, baru setelah validasi nama selesai, DCT ditetapkan,"kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, DCS dapat berubah karena tiga hal yaitu meninggal dunia, yang bersangkutan mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat karena adanya aduan dari masyarakat.

Sedangkan terkait adanya dugaan caleg yang buron, sebenarnya parpol sudah berniat untuk menariknya, namun tidak bisa karena DCS berubah disebabkan tiga hal tersebut.

"Keputusan KPU tidak mencoret caleg yang diduga buron, juga setelah konsultasi dengan KPU DIY,"katanya.

(KR-STR)