BLSM tahap dua didistribusikan awal September

id BLSM

BLSM tahap dua didistribusikan awal September

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pencairan bantuan langsung sementara masyarakat tahap kedua direncanakan mulai dilakukan pada awal September, khususnya untuk rumah tangga sasaran yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.

"Rencananya, pencairan tahap kedua untuk penerima warga Kota Yogyakarta akan dilakukan pada 2 September bertempat di Kantor Pos Besar Yogyakarta," kata Kepala Kantor Pos Yogyakarta Ach. Chaerul Hadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya kini terus melakukan koordinasi sebagai bentuk persiapan penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tahap kedua karena sampai saat ini data nominatif penerima belum seluruhnya masuk.

"Kemungkinan ada penggantian nama-nama penerimanya. Sedangkan untuk jumlah penerima tidak akan ada perubahan. Masih sama seperti penerima tahap pertama," katanya.

Sementara itu, pencairan BLSM untuk empat kabupaten lain, lanjut Chaerul, akan dikoordinasikan oleh masing-masing kantor pos di wilayah, termasuk tata kala penyalurannya.

Rumah tangga sasaran penerima BLSM di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 16.031 kepala keluarga dan BLSM tahap pertama sudah tersalurkan kepada 15.251 penerima atau mencapai 95,13 persen. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 untuk dua bulan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Maryatun mengatakan, terdapat 393 kartu perlindungan sosial (KPS) yang dikembalikan.

KPS adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh rumah tangga sasaran untuk memperoleh BLSM.

KPS yang dikembalikan tersebut dikembalikan dengan berbagai alasan, yaitu 18 penerima mengembalikannya karena merasa tidak lagi miskin sedang sisa sebanyak 375 KPS dikembalikan karena penerima meninggal dunia, pindah alamat atau alamat tidak ditemukan.

"Di wilayah juga tengah berlangsung proses musyawarah kelurahan untuk menentukan nama pengganti penerima BLSM. Diharapkan, ada tambahan warga yang mengembalikan KPS karena merasa sudah mampu," katanya.

Tri berharap, hasil musyawarah kelurahan termasuk nama pengganti penerima BLSM sudah bisa diserahkan paling lambat pada akhir Agustus.

Bagi warga yang menjadi penerima baru bisa menerima pencairan BLSM untuk tahap pertama dan kedua asalkan penerima awal belum mengambil pencairan BLSM tahap pertama.

"Jika penerima awal sudah mengambil BLSM tahap pertama, maka penerima baru hanya bisa mengambil BLSM untuk tahap dua. Batas waktu pencairan BLSM adalah 2 Desember," katanya.

(E013)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024