IPB kompeten beri masukan revisi UU Pengelolaan Pesisir

id ipb kompeten beri masukan

IPB kompeten beri masukan revisi UU Pengelolaan Pesisir

Institut Pertanian Bogor

Bogor (Antara Jogja) - Wakil Rektor Sumber Daya dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Prof Hermanto Siregar menegaskan bahwa perguruan tinggi itu memiliki kompetensi yang kuat untuk memberikan masukan guna melakukan revisi atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

"Ahli pesisir dan kelautan dimiliki oleh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), juga ada pakar dan peneliti di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB, sehingga bisa memberikan masukan," katanya di PKSPL-IPB Kampus Baranansiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ketika membuka Konsultasi Publik dan Jaring Pendapat Pembahasan RUU Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang digagas bersama Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ia menegaskan bahwa sudah sangat tepat IPB dipilih sebagai tempat untuk pembahasan tersebut.

"Jadi, kami memberikan apresiasi atas dipilihnya IPB untuk membahas RUU tentang perubahas atas UU tersebut, sehingga nantinya akan lebih baik bagi semua kalangan, khususnya masyarakat dan nelayan," katanya pada acara yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, yang memimpin sejumlah anggota komisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa IPB adalah satu-satunya perguruan tinggi negeri yang diberi mandat untuk mengelola ilmu pertanian dalam arti luas, termasuk di dalamnya masalah kelautan dan perikanan.

"Di FPIK, kami punya SDM yang berkompetensi dalam bidang kelautan, perikanan, termasuk masalah-masalah pulau-pulau kecil," katanya.

Hermanto Siregar bahkan menyebut, dalam masalah kelautan dan perikanan, kompartemenisasi di IPB justru lebih dahulu ketimbang pemerintah.

"KKP baru ada di era Presiden Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid' dari tahun 1999 hingga 2001, sedangkan Fakultas Perikanan, yang kemudian berkembang pada bidang Ilmu Kelautan, sudah ada sebelum itu," katanya.

Karena itu, kata dia, dengan kompetensi yang dimiliki, diharapkan perubahan atau revisi dari UU tersebut akan mendapatkan masukan optimal sehingga tujuan UU itu untuk kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron -- saat memberikan pengantar pada sesi diskusi pada konsultasi publik dan jaring pendapat itu--mengakui bahwa dalam banyak hal terkait bidang pangan, hingga terkait wilayah pesisir dan pulau kecil, DPR selalu melibatkan dan meminta masukan dari IPB, dan juga perguruan tinggi negeri lainnya yang terkait.

"Kompetensi IPB ini, bahkan juga dikenal di mancanegara," katanya sambil memberi contoh bahwa saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Taiwan, IPB selalu disebut-sebut dengan bangga.

Menurut dia, "pintu masuk" kerja sama dengan Indonesia dalam bidang pertanian, oleh pihak Taiwan disebut melalui IPB.

Ia juga mengatakan mengapa perubahan atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau Pulau Kecil itu dilakukan perubahan melalui konsultasi publik dan jaring pendapat, karena cukup banyak pasal-pasal yang pada "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan karena tidak sesuai dengan UUD. "Sehingga DPR dan pemerintah kemudian melakukan inisiatif untuk melakukan perubahan," katanya.

Dalam sesi diskusi pada acara tersebut dihadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana, pakar kelautan IPB Dr Fredinan Yulianda, serta wakil dari  Wide Fund for Nature (WWF).

(A035)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024