Panwaslu: kampanye caleg sebatas pasang alat peraga

id caleg

Panwaslu: kampanye caleg sebatas pasang alat peraga

ilustrasi atribut kampanye caleg (Foto Mamiek/ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Bentuk kampanye para calon legislatif pascapengumuman daftar calon tetap untuk Pemilu 2014 baru sebatas sosialisasi lewat pemasangan atribut dan alat peraga, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Agus Triyatno.

"Jadi, belum ada calon legislatif (Caleg) di wilayah Kota Yogyakarta yang menggelar kampanye dengan menghimpun massa karena aturannya memang belum membolehkan," kata Agus Triyatno di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, para caleg di wilayah ini rata-rata memanfaatkan waktu untuk kampanye dengan memasang alat peraga berupa spanduk, baliho dan sebagainya. Alat peraga tersebut untuk mengenalkan keberadaan mereka sebagai caleg.

"Pemasangan alat peraga maupun atribut caleg atau parpol pendukungnya memang rawan terjadi pelanggaran terutama pelanggaran peraturan wali kota, di antaranya pemasangan di fasilitas publik," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya baru saja memperingatkan kepada pengurus DPD Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena mereka memasang atribut atau alat peraga berupa bendera partai yang melanggar peraturan wali kota (Perwal) Yogyakarta.

"Kami hari ini (Kamis,12/9) mendatangi kantor sekretariat DPD Partai Demokrat untuk menyampaikan peringatan sehubungan pemasangan bendera partai tersebut melanggar aturan. Di kantor sekretariat tersebut, kami diterima sejumlah caleg dan staf sekretariat," kata Agus Triyatno.

Berkaitan dengan kampanye terbuka, kata Agus Triyatno, para caleg saat ini belum diperbolehkan menggelar kampanye Pemilu 2014 secara terbuka dengan mengundang massa pendukung.

"Berdasarkan peraturan kampanye terbuka yang mendatangkan massa pendukung baru boleh diselenggarakan nanti 21 hari sebelum saatnya hari tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014," katanya.

  (H008)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024