Dintib Kota Yogyakarta layangkan peringatan ke "post shop"

id kantor pos

Dintib Kota Yogyakarta layangkan peringatan ke "post shop"

ilustrasi (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta melayangkan surat peringatan pertama kepada dua "post shop" di komplek kantor pos, masing-masing di Jalan Trikora dan Jalan Suryotomo agar segera mengurus izin.

"Setelah ada putusan bersalah dari pengadilan, kami kemudian melayangkan surat peringatan kepada dua `post shop` itu agar segera melengkapi syarat perizinan," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Senin.

Pada pertengahan September, kedua toko yang bekerja sama dengan kantor pos tersebut telah diputus bersalah oleh pengadilan, masing-masing dijatuhi sanksi denda untuk pelanggaran reklame sebesar Rp200.000 dan tidak memiliki izin Rp400.000. "Keduanya memperoleh hukuman yang sama," lanjutnya.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan waktu beberapa hari kepada kedua "post shop" tersebut untuk segera mengurus izin dan menutup toko hingga memiliki izin.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan melayangkan surat peringatan kedua apabila kedua toko tersebut tidak juga mengurus izin dan begitu pula surat peringatan ketiga akan dilayangkan apabila "post shop" tetap membandel. "Post Shop" diberi waktu 30 hari untuk mengurus izin.

"Jika belum dilengkapi dengan izin, maka toko harus ditutup. Setelah 30 hari, maka dimungkinkan ada penutupan paksa," katanya.

Surat perintah penutupan paksa tersebut harus berasal dari Wali Kota Yogyakarta atau pejabat yang mewakili apabila wali kota tidak berada di tempat.

"Jika surat perintah penutupan sudah ada, maka kami tentu akan melaksanakan perintah itu," katanya.

Hal yang sama, lanjut dia, juga berlaku untuk minimarket di Stasiun Tugu Yogyakarta. "Ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu lagi ada penyidikan ulang sehingga Dinas Ketertiban bisa langsung melakukan penutupan paksa karena toko tersebut melanggar aturan. Hingga sekarang, belum ada izin yang dikantongi," katanya.

Namun demikian, lanjut Bayu, pemerintah akan tetap melakukan kajian agar langkah yang diambil tidak menjadi bumerang bagi pemerintah.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta mendesak Dinas Ketertiban untuk segera mengambil langkah penertiban dengan menutup minimarket yang ada di Stasiun Tugu, serta pelanggaran izin lain seperti menara selular.

"Kami minta jadwal penertiban ke Dinas Ketertiban, namun sampai sekarang belum ada jadwal yang diterima. Kami akan pastikan apakah dinas benarni menindak atau tidak," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024