PLN Yogyakarta intensifkan operasi pelanggaran penggunaan listrik

id PLN

PLN Yogyakarta intensifkan operasi pelanggaran penggunaan listrik

Ilustrasi pelanggan listrik PLN prabayar (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Perusahaan Listrik Negara Area Pelayanan Jaringan Yogyakarta masih mengintensifkan operasi pelanggaran penggunaan jaringan tenaga listrik seiring masih maraknya pencurian tenaga listrik di daerah setempat.

"Operasi pelanggaran penggunaan tenaga listrik masih diintensifkan bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Asisten Manajer Pemasaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Pelayanan Jaringan (APJ) Yogyakarta Supriyadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran penggunaan listrik yang belakangan masih sering terjadi dapat berupa rekayasa alat ukur atau meteran listrik yang mengakibatkan transaksi tenaga listrik menjadi tidak terukur.

Pencurian listrik tersebut secara umum dilakukan orang yang berpengalaman dan mengetahui seluk beluk listrik.

Menurut dia, pencurian tersebut secara terus menerus dapat mengakibatkan beberapa trafo mengalami "over load" sehingga keandalan listrik berkurang.

"Pencurian listrik menyebabkan keandalan terganggu. Hal itulah yang menjadi penyebab beberapa listrik rumah tangga sering kali padam. Yang dirugikan sebenarnya tetangga mereka yang melakukan pencurian,"katanya.

Pelaku pencurian arus listrik dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp500.000.000 dan hukuman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal tujuh tahun.

(KR-LQH)