Polres: kasus kekerasan terhadap perempuan jumlahnya signifikan

id polres: kasus kekerasan

Polres: kasus kekerasan terhadap perempuan jumlahnya  signifikan

Ilustrasi (Foto 108csr.com)

Kulonn Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat kasus kekerasan tehadap perempuan dan pencabulan anak di bawah umur di wilayah setempat jumlahnya cukup signifikan.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Muhammad Kasim Akbar Batilan di Kulon Progo, Senin mengatakan Unit Perempuan dan Anak (PPA) dalam kurun waktu Januari hingga September 2013 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur mencapai 33 kasus.

"Khusus kasus tidak pencabulan terhadap anak di bawah umur, itu disebabkan oleh kemajuan teknologi seperti adanya telepon genggam dan internet yang mudah terjangkau untuk diakses siapapun," kata Kasim Akbar.

Menurut Kasim, perkembangan teknologi mempengaruhi pola pikir dan perilaku manusia. Kemajuan dan perkembangan teknologi akan berdampak positif manusia, jika yang bersangkutan memanfaatkan teknologi dengan baik dan positif.

Namun,sebaliknya perkembangan teknologi akan berdampak buruk jika disalahgunakan untuk hal yang negatif.

"Kemajuan teknologi berdampak baik atau buruk terhadap si pemakai tergantung memanfaatnya. Saat ini, banyak teknologi berdampak negatif karena penggunannya sendiri yang salah," kata dia.

Untuk mengantisipasi semakin banyaknya tindak pencabulan dan kriminal di kalangan anak bawah umur serta kekerasan terhadap perempuan, kata Kasim, pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa dan pelajar terkait bahaya pergaluan bebas, pemanfaatan teknologi secara positif dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami secara rutin yakni satu bulan sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan di sekolah-sekolah. Harapannya, masyarakat dapat menanfaatkan teknologi dengan baik," kata dia.

Anggota PPA Polres Kulon Progo Iptu Siwi mengatakan angka tindak kekerasan, dan pencabulan cukup memprihatinkan, khususnya pencabulan anak bawah umur.

Ia mengatakan kasus pencabulan yang pelaku dan korbannya masih di bawah umur, kasusnya biasanya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tetapi jika pelakunya cukup umur, maka pelakukanya dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

(KR-STR) 
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024