Mahfud minta Akil mundur demi selamatkan MK

id mahfud

Mahfud minta Akil mundur demi selamatkan MK

Mahfud MD (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mengundurkan diri demi menyelamatkan lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Pengunduran Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan satu cara untuk menyelamatkan lembaga ini sebagai lembaga hukum tertinggi negara," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penangkapan Akil yang terkait suap dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kalimantan Tengah sudah jelas karena jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penangkapan terhadap seseorang, 90 persen dapat dibuktikan kebenarannya.

"Ya yang terbaik saat ini adalah Akil segera mundur dari Ketua MK, sekali lagi ini demi menyelamatkan lembaga MK," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menolak munculnya wacana untuk membubarkan MK karena konstitusi negara mewajibkan ada lembaga MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara.

"Saya tidak sependapat jika MK dibubarkan. Menurut saya yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen hakim MK ke depan bisa lebih transparan serta ada tim independen untuk calon hakim MK," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Penyidik menangkap tangan beberapa orang di kompleks Widya Chandra, dengan inisial AM, CHN, dan CN," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Johan mengatakan, AM merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, sementara CHN seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan CN seorang pengusaha.

Di Widya Chandra, penyidik menyita uang dolar Singapura yang berdasarkan perkiraan sementara senilai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar, yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah itu, lanjut Budi, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB dan DH.

"HB seorang kepala daerah. DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat," kata Johan.

(V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024