Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Ketua Mahkamah Konstitusi AM segera mengakui keterlibatannya atas dugaan suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, agar proses pemeriksaan berjalan cepat.
"Agar tidak terlalu menyulitkan, sudahlah mengakui saja, biar cepet daripada berbelit-belit," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Mahfud hal itu perlu dipertimbangkan karena setiap orang yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) sangat kecil kemungkinanannya untuk bisa lolos.
"Berdasarkan pengalaman yang kemudian menjadi keyakinan saya dengan tangkap tangan seperti itu tidak ada yang bisa lolos. Membantah dengan bagaimana pun biasanya KPK langsung dapat membuktikan secara lengkap," kata dia.
Selain itu, menurut dia, kesediaan Akil Mochtar untuk mengakui dan mempermudah proses pemeriksaan oleh KPK juga secara langsung akan meringankan beban Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus yang telah melibatkannya.
"Saya harap pak Akil mempermudah MK karena MK masih punya banyak pekerjaan sehingga MK tidak boleh digantung dengan kasus dia,"katanya.
Dengan demikian, tambah dia, seandainya peran Akil Mochtar dalam kasus tersebut dibuktikan tidak terlalu besar maka hukuman yang didapatkannya juga tidak terlalu berat.
"Sehingga kalau memang perannya pak Akil itu nanti tidak terlalu besar hukumannya juga tidak terlalu berat," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial Akil Mochtar bersama dengan CHN dan CN.
Dalam penangkapan itu penyidik menyita uang dolar Singapura yang sementara diperkirakan Rp2 miliar hingga Rp3 miliar yang diduga pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib
Hotman Paris mencecar Romo Magnis sebut presiden seperti pencuri
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Kesaksian Menkeu terkait bansos di perkara PHPU, kata TPN
Jumat, 29 Maret 2024 11:28 Wib
Ganjar Pranowo pingin selamatkan demokrasi di Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 17:09 Wib
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:33 Wib
Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga Pemilu 2024 ulang
Selasa, 26 Maret 2024 14:02 Wib