Mahfud sarankan AM segera akui keterlibatannya

id mahfud

Mahfud sarankan AM segera akui keterlibatannya

Mahfud MD (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan Ketua Mahkamah Konstitusi AM segera mengakui keterlibatannya atas dugaan suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, agar proses pemeriksaan berjalan cepat.

"Agar tidak terlalu menyulitkan, sudahlah mengakui saja, biar cepet daripada berbelit-belit," katanya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Mahfud hal itu perlu dipertimbangkan karena setiap orang yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) sangat kecil kemungkinanannya untuk bisa lolos.

"Berdasarkan pengalaman yang kemudian menjadi keyakinan saya dengan tangkap tangan seperti itu tidak ada yang bisa lolos. Membantah dengan bagaimana pun biasanya KPK langsung dapat membuktikan secara lengkap," kata dia.

Selain itu, menurut dia, kesediaan Akil Mochtar untuk mengakui dan mempermudah proses pemeriksaan oleh KPK juga secara langsung akan meringankan beban Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus yang telah melibatkannya.

"Saya harap pak Akil mempermudah MK karena MK masih punya banyak pekerjaan sehingga MK tidak boleh digantung dengan kasus dia,"katanya.

Dengan demikian, tambah dia, seandainya peran Akil Mochtar dalam kasus tersebut dibuktikan tidak terlalu besar maka hukuman yang didapatkannya juga tidak terlalu berat.

"Sehingga kalau memang perannya pak Akil itu nanti tidak terlalu besar hukumannya juga tidak terlalu berat," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial Akil Mochtar bersama dengan CHN dan CN.

Dalam penangkapan itu penyidik menyita uang dolar Singapura yang sementara diperkirakan Rp2 miliar hingga Rp3 miliar yang diduga pemberian CHN dan CN kepada AM yang diduga terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024