Pegawai alih daya PLN Yogyakarta mogok kerja

id PLN

Pegawai alih daya PLN Yogyakarta mogok kerja

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ratusan pegawai alih daya PT PLN (Persero) yang sehari-hari bertugas mencatat meter penggunaan listrik di rumah pelanggan memilih mogok kerja mulai Selasa hingga 31 Oktober dan menuntut diangkat sebagai pegawai tetap.

"Ada sekitar 500 petugas pencatat meter yang berstatus sebagai pegawai alih daya di DIY. Kami memilih duduk-duduk saja di kantor tanpa melakukan tugas apapun hingga akhir bulan," kata Ketua Serikat Pekerja Listrik Nasional Rayon Yogyakarta Utara Bambang Sudarsono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia ratusan pekerja yang rata-rata sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun sebagai petugas pencatat meter menuntut PT PLN Persero bisa mengangkat mereka menjadi pekerja tetap.

Sebelum menggelar aksi mogok kerja, Bambang menyatakan, serikat pekerja telah menyampaikan rencana tersebut ke PLN sejak 17 Oktober.

Bambang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa tenaga alih daya tidak boleh dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang vital.

"Petugas pencatat meter adalah pekerjaan yang vital untuk PLN. Tanpa kami, perusahaan tidak akan memperoleh informasi yang tepat mengenai pemakaian listrik oleh pelanggan," katanya.

Meskipun PLN dapat melakukan perhitungan rata-rata pemakaian listrik oleh pelanggan, lanjut Bambang, namun hitungan rata-rata itu tidak akan valid sehingga dimungkinkan biaya pemakaian listrik yang harus dibayarkan pelanggan menjadi tidak tepat.

"Mungkin saja pada bulan ini pembayaran lebih murah, namun pada bulan berikutnya pelanggan harus membayar biaya pemakaian listrik yang cukup mahal karena perhitungan pemakaian yang tidak tepat. Pelanggan yang nantinya dirugikan," katanya.

Sementara itu, Humas PLN Area Yogyakarta Kardiman mengatakan belum memperoleh laporan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan petugas pencatat meter.

"Tidak ada laporan tentang aksi mogok kerja itu," katanya.

Kardiman mengatakan, PLN bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan tugas pencatatan meter pemakaian listrik oleh pelanggan. Di Area Yogyakarta, terdapat delapan unit area pelayanan dengan masing-masing area memiliki 40 petugas pencatat meter.

"Ada beberapa vendor yang bekerja sama dengan PLN untuk melakukan pencatatan pemakaian listrik. Kami sudah cukup lama bekerja sama dengan mereka," katanya.

Kardiman meminta agar perusahaan yang telah terikat perjanjian kerja sama dengan PLN untuk melakukan pencatatan meter bisa memenuhi tugas seperti yang sudah tertulis dalam kesepakatan kerja sama.

"Sudah ada klausul kerja sama yang harus dipenuhi. Vendor harus bisa menjalankan tugas sesuai kesepakatan tersebut," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024