Pekanbaru (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menuding banyak calon anggota legilatif (caleg) baik DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan pembohongan publik karena tidak melaporkan sumbangan dana kampanye dengan jujur.
"Berdasarkan laporan dana sumbangan dana kampanye yang disampaikan ke Bawaslu Riau, dan setelah diteliti, ternyata banyak caleg dalam melaporkan jumlah sumbangan yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa.
Kemudian Edi memberi contoh, ada seorang calon DPD daerah pemilihan Riau dalam laporan dana kampanye mengaku hanya medapat sumbangan sekitar Rp100.000.
Namun fakta dilapangan, ditemukan banyak baliho serta spanduk calon DPD tersebut bertebaran dengan kategori ukuran yang cukup besar, dan dilakukan hampir disetiap kabupaten/kota di Riau.
"Jumlah dana tersebut tidak sebanding dengan biaya untuk pembuatan baliho dan spanduk yang ada. Sehingga Bawaslu Riau memiliki kesimpulan laporan yang dibuat tidak jujur. Dengan kata lain, melakukan pembohongan publik," tegasnya.
Untuk diketahui, pembohongan seperti itu marak terjadi di Provinsi Riau dan dilakukan di pemilihan umum legislatif yang digelar pada 9 April 2014. Pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau supaya segera mengumumkan laporan dana kampanye ke publik.
"Bawaslu Riau juga akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Republik Indonesia, sebagai bahan dalam memberikan rekomendasi pada KPU. Apalagi caleg DPD kewenanganya berada di KPU Republik Indonesia," ucapnya.
Laporan rekening sumbangan dana kampanye calon anggota DPD Riau menunjukkan dua calon terkaya nomor urut 9 Iwa Sirwani Bibra dan nomor urut 11 Maimanah Umar dengan jumlah Rp400 juta, sedangkan termiskin nomor urut 22 Taufik Ikram Jamil dengan jumlah Rp100 ribu.
Ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan, laporan tersebut nantinya akan dikirimkan kepada KPU pusat dikarenakan pihaknya hanya sebatas mengumpulkan laporan dari para calon DPD asal Riau yang berjumlah 25 orang.
"Untuk calon DPD, kewenangannya itu berada KPU pusat menanggapi hasil laporan. Sedangkan KPU Riau hanya memfasilitasi pelaporan saja," tuturnya.
(M046)
Berita Lainnya
KPK: Caleg terpilih wajib melaporkan LHKPN
Sabtu, 30 Maret 2024 6:39 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
KPU RI: Usai penetapan hasil Pemilu 2024, belum ada caleg mundur
Jumat, 22 Maret 2024 7:13 Wib
KPU RI: Kebijakan internal Jika PDIP tak lantik caleg
Rabu, 20 Maret 2024 17:12 Wib
Menarik dibaca, rekapitulasi nasional hingga caleg mundur
Minggu, 17 Maret 2024 9:14 Wib
Simak, caleg mundur hingga Mayor Teddy jadi Wadanyonif
Rabu, 13 Maret 2024 7:59 Wib
Caleg DPR RI/Nasdem Dapil NTT II mundur, jelas KPU RI
Selasa, 12 Maret 2024 20:19 Wib
12 timses caleg manfaatkan layanan kesehatan mental di RSUD Taman Sari
Selasa, 20 Februari 2024 9:35 Wib