Dua menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta segera dibongkar

id menara

Dua menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta segera dibongkar

ilutrasi Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dua dari 14 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta segera dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya karena dinyatakan bersalah melanggar aturan.

"Pemilik dua menara yang melanggar aturan tersebut menyatakan siap melakukan pembongkaran secara mendiri. Kami akan terus memantau bagaimana perkembangannya," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pembongkaran dua menara telekomunikasi tersebut akan dilakukan dalam pekan ini.

Sementara itu, delapan menara telekomunikasi lain dinyatakan masih sesuai dengan persyaratan pembangunan menara telekomunikasi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan empat lainnya sudah mengantongi izin.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa delapan menara telekomunikasi tersebut memiliki ketinggian enam meter sehingga masih sesuai dengan SKB Empat Menteri.

Di dalam aturan dinyatakan bahwa pembangunan menara telekomunikasi dengan ketinggian enam meter tidak memerlukan izin. Seluruh menara tersebut berada di atap bangunan.

Nurwidi mengatakan penyelidikan menara telekomunikasi tersebut tidak bisa semata-mata dilakukan hanya dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan menara Selular yang melarang penambahan menara selular sejak 2011.

"Di dalam peraturan wali kota tersebut juga mencantumkan SKB Empat Menteri sebagai konsideran `mengingat`. Masyarakat juga perlu mengetahui hal ini," katanya.

Pada 2013, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta setidaknya sudah membongkar paksa empat menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Menara telekomunikasi yang dibongkar biasanya dibangun di atap bangunan dengan ketinggian lebih dari enam meter.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang menyalahi aturan.

"Aturan yang ada pun perlu dipertegas karena pemilik menara memanfaatkan SKB Empat Menteri untuk mendirikan menara dengan ketinggian tertentu," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024