Anggito dorong RUU Pengelolaan Keuangan Haji disahkan

id haji

Anggito dorong RUU Pengelolaan Keuangan Haji disahkan

jemaah calon haji Indonesia (foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mendorong Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji segera disahkan pada 2014.

"Kami sudah menyampaikan, mudah-mudahan itu bisa selesai sebelum (masa kerja) DPR berakhir tahun ini sehingga uang haji segera bisa dimanfaatkan untuk kemanfaatan yang lebih besar bagi jamaah," kata Anggito seusai peluncuran bukunya di gedung Asrama haji Yogyakarta, Jumat.

Menurut Anggito, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji memuat beberapa poin penting yakni mengenai mekanisme tata kelola keuangan jamaah serta pemanfaatannya untuk kepentingan jamaah.

"Selama ini keuangan dana haji hanya disimpan di bank saja, padahal bisa juga dimanfatkan untuk meringankan beban biaya yang ditanggung jamaah," katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini dana yang terhimpun dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki jumlah Rp67 triliun berupa aset, sementara berupa dana tunai sejumlah Rp64 triliun. Besaran dana itu memiliki potensi nilai kemanfaatan yang cukup besar apabila dikelola secara baik dan akuntabel.

Menurut dia, dana haji dapat saja dikelola dengan diinvestasikan melalui produk investasi serta jasa keuangan lainnya yang berbasis syariah.

"Nilai kemanfaatan yang dihasilkan tentu saja menjadi hak calon jamaah haji yang telah menyetorkan dana ke Kementerian Agama," kata dia.

Upaya itu, menurut dia, perlu dilakukan seiring beban biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2014 yang semakin tinggi akibat penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Persoalan kurs rupiah jelas akan menjadi beban tersendiri bagi jamaah. Tahun lalu (nilai tukar) Rp10.500 sekarang menjadi Rp12.000, itu menjadi beban cukup berat bagi jamaah. Oleh karena itu kita memikirkan agar dapat melindungi jamaah dari risiko valas tersebut," kata dia. 

(KR-LQH)