25 persen pekerja formal terdaftar BPJS ketenagakerjaan

id bpjs kesehatan jaminan

25 persen pekerja formal terdaftar BPJS ketenagakerjaan

Ilustrasi (Foto www.bpjs.info)

Jogja (Antara Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta mencatat baru 25 persen pekerja formal di wilayah tersebut yang terdaftar sebagai peserta hingga 31 Desember 2103.

"Jumlah tersebut berasal dari 2.909 perubahan di DIY dengan total pekerja yang sudah tercatat sebagai peserta sebanyak 133.000 orang," kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta Heru Prayitno di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia jumlah tersebut perlu terus ditingkatkan karena jumlah perusahaan di DIY mencapai sekitar 3.500 perusahaan, belum termasuk pekerja informal yang kini bisa mengakses berbagaj program jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Heru, merupakan hak pekerja sehingga perusahaan wajib memberikan hak tersebut. Perusahaan yang tidak memberikan hak kepada pekerja bisa terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Heru menyebut, total pekerja formal dan informal di DIY tercatat sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari 30 persen pekerja formal dan 70 persen pekerja dari sektor informal.

"Pekerja informal bisa mendaftar sebagai peserta secara mandiri dengan datang langsung ke kantor atau dikoordinasikan melalui paguyuban tempat mereka bergabung," katanya.

Program jaminan yang bisa diikuti, lanjut dia, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan mulai 1 Juli 2015 akan mulai mengelola jaminan pensiun.

Perusahaan besar dan menengah bisa mengikuti empat program jaminan, perusahaan kecil bisa mengikuti tiga program jaminan kecuali jaminan pensiun, usaha mikro dan pekerja informal bisa mengikuti dua program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kami juga siap memberikan sosialisasi kepada pekerja informal mengenai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, Heru mengingatkan agar pemerintah daerah bisa segera mendaftarkan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI/Polri untuk segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Paling lambat pada 1 Juli 2015 sudah terdaftar," katanya.
(E013)




Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024