Yogyakarta (Antara Jogja)-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengimbau agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebaiknya ditunda.
"Pertama pembahasan itu masih kontroversial dan kedua sekarang keadaannya masih `panas`. Apalagi di intern pemerintah sendiri kan masih belum seragam mengenai hal itu," kata Mahfud di Yogyakarta, Kamis.
Selain itu, Mahfud menilai substansi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut juga berpotensi untuk mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Substansinya justru bisa menjadikan kelembagaan KPK menjadi semacam "sapi ompong","kata dia.
Padahal, menurut Mahfud, untuk saat ini KPK merupakan satu-satunya lembaga penegakan hukum di Indonesia yang memiliki kredibilitas baik dan berpengaruh.
"Kalau dulu masih ada MK yang mengimbangi, tapi setelah MK hancur pada 2013, KPK menjadi satu-satunya lembaga penegakan hukum yang dapat diandalkan,"kata dia.
Ia menjelaskan, RUU KUHP dan KUHAP memiliki kecenderungan untuk menjadikan seluruh kasus pidana menjadi bersifat umum termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme.
"Padahal sebenarnya tindak pidana korupsi maupun terorisme harus diperlakukan secara khusus, tidak dapat dikategorikan dalam tindak pidana umum,"katanya.
Menurut Mahfud terkait pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut, perlu ada pembicaraan di dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.
"Sayang sekali kalau sampai akhirnya KPK dikebiri. Pemerintah harus mengundang seluruh "pejuang antikorupsi" di masa lalu untuk membahas hal itu,"kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib
Hotman Paris mencecar Romo Magnis sebut presiden seperti pencuri
Selasa, 2 April 2024 18:23 Wib
Kesaksian Menkeu terkait bansos di perkara PHPU, kata TPN
Jumat, 29 Maret 2024 11:28 Wib
Ganjar Pranowo pingin selamatkan demokrasi di Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 17:09 Wib
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:33 Wib
Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga Pemilu 2024 ulang
Selasa, 26 Maret 2024 14:02 Wib