Pakar: UU Pemilu lemah tindak politik uang

id pakar: uu pemilu

Pakar: UU Pemilu lemah tindak politik uang

Ilustrasi (Foto antarasumsel.com)

Jogja (Antara Jogja) - Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum masih lemah untuk menindak munculnya praktik politik uang oleh Partai Politik pada Pemilu 2014, kata Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mahrus Ali.

"Partai Politik sebagai sumber yang paling berperan dalam "money politics" justru sulit dijerat dengan Undang-Undang (pemilu) itu," katanya di Yogyakarta, Senin. .

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD memiliki kelemahan dalam beberapa aspek dalam menindak praktik politik uang.

Di antaranya dalam UU tersebut tidak memiliki ketentuan yang jelas bahwa tindakan itu dilakukan oleh partai politik sebagai korporasi. Dalam UU Pemilu hanya cenderung mengarah pada perbuatan yang dilakukan perorangan dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Selain itu, dalam UU tersebut hanya menyebutkan bahwa perbuatan politik uang diancam dengan pidana penjara dan kurungan beserta denda yang tidak mungkin dijatuhkan untuk partai politik atau suatu korporasi.

"Padahal dalam beberapa situasi yang paling berperan pada adanya "money politics" justru pada partai politik atau korporasi,"kata dia.

Politik uang yang dilakukan oleh parpol atau korporasi sesungguhnya memiliki pengaruh yang besar terhadap kualitas pendidikan politik, pemimpin yang terpilih, dan proses demokratisasi.

"Dengan kekuatan modal dan relasi kuasa yang dimiliki, parpol sebenarnya dapat dengan mudah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya baik kepada peserta, pemilih atau pelaksana pemilu,"kata dia.

Sementara itu, ia menambahkan, UU tersebut juga tidak dapat lagi digunakan apabila praktik politik uang dilakukan oleh peserta pemilu yang merupakan pejabat dengan diindikasikan menggunakan uang negara.

"Misalnya presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota atau orang perseorangan menggunakan uang negara untuk kepentingan "money politics", maka UU nomor 8 tahun 2012 tidak dapat digunakan, karena masuk domain tindak pidana korupsi," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024