Ratusan warga ajukan permohonan memilih di Yogyakarta

id pemilihan umum

 Ratusan warga ajukan permohonan memilih di Yogyakarta

ilustrasi pemilu (binapersatuan.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menerima lebih dari 280 permohonan pindah memilih ke kota tersebut, sebagian besar adalah mahasiswa dari luar daerah.

"Sejak 20 Maret hingga sekarang, kami sudah mengeluarkan lebih dari 280 surat pindah memilih," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, jumlah pemohon yang mengajukan surat pindah memilih ke Kota Yogyakarta diperkirakan akan terus bertambah hingga batas akhir pendaftaran yaitu pada 29 Maret.

Pemilih dari luar daerah yang ingin menggunakan hak suaranya di Kota Yogyakarta dapat datang ke KPU setempat dengan menyerahkan fotokopi kartu identitas dan surat keterangan domisili serta alasan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta.

"Syarat utama yang harus dipenuhi adalah setiap pemilih yang akan memindahkan hak pilihnya harus sudah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemilih yang akan memindahkan hak pilihnya ke Kota Yogyakarta harus datang sendiri ke KPU dan tidak boleh diwakilkan sebagai antisipasi adanya mobilisasi pemilih. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 127/KPU/III/2014.

Setiap pemilih yang sudah menerima surat pindah memilih diwajibkan menyerahkan surat tersebut ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisilinya. Penyerahan dilakukan maksimal H-3 pemungutan suara.

"Nantinya, PPS yang akan menentukan tempat pemungutan suara (TPS) dari pemilih karena PPS perlu mempertimbangkan keseimbangan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang ada di lokasi tersebut," katanya.

Di setiap TPS, lanjut dia, sudah ada cadangan dua persen surat suara yang bisa digunakan apabila ada pemilih tambahan di TPS tersebut.

Di Kota Yogyakarta, terdapat 953 TPS dengan total jumlah pemilih sebanyak 304.437 orang, namun ada sebanyak 548 pemilih yang diberi tanda karena berbagai sebab seperti meninggal dunia.

"Mereka tidak dicoret, tetapi hanya diberi tanda. Pencetakan surat suara pun didasarkan atas jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang ditetapkan 17 Januari," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024