Pakar: penambahan RTH jangan berorientasi pembebasan lahan

id pakar: penambahan rth

Pakar: penambahan RTH jangan berorientasi pembebasan lahan

Ilustrasi (Foto taswid.blogspot.com)

Jogja (Antara Jogja) - Penambahan ruang terbuka hijau untuk mencapai 30 persen dari luas wilayah Kota Yogyakarta tidak perlu selalu berorientasi pada kecenderungan pembebasan lahan, kata seorang pakar.

"Ruang terbuka hijau (RTH) tidak perlu selalu terkonsentrasi dari pembebasan lahan baru, namun bisa dicapai dengan pendekatan partisipatif setiap rumah maupun kantor untuk menyisihkan ruangan dengan menanam tanaman hijau," kata pakar Tata Kota dan Tata Ruang Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudaryono Sastrosasmito di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, upaya penambahan RTH juga bisa memanfaatkan lahan-lahan potensial seperti tempat pemakaman, karena dengan penataan yang baik, area pemakaman bisa diikutsertakan sebagai RTH.

"Makam-makam yang ada saat ini sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai RTH dengan ditanami tanaman-tanaman hijau," katanya.

Sementara itu, ia menilai penambahan RTH di Kota Yogyakarta untuk mencapai 30 persen dari luas wilayah tampaknya sulit diwujudkan, sehingga perlu melibatkan inisiatif masyarakat.

"Sepertinya sulit bagi Kota Yogyakarta untuk mencapai 30 persen ruang terbuka hijau (RTH), dan solusi satu-satunya adalah melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi membuat RTH di lingkungan masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan setiap kabupaten maupun kota harus memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayah setempat.

"Bagi Yogyakarta yang notabene sebagai kota lama, untuk mencapai 30 persen RTH akan banyak bangunan bersejarah yang harus dirobohkan apabila hanya terkonsentrasi dari pembebasan lahan-lahan baru di tengah kota," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024