Asmindo: pengusaha Yogyakarta belum berminat urus SVLK

id asmindo

Asmindo: pengusaha Yogyakarta belum berminat urus SVLK

Asmindo (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pengusaha mebel atau perajin kayu di Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki minat yang tinggi untuk mengurus kepemilikan sistem verifikasi legalitas kayu yang wajib dimiliki sebagai syarat ekspor kayu ke Eropa pada 2015, kata  Sekretaris Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia  DIY EndroWardoyo di Yogyakarta, Rabu.

"Sampai sekarang masih sedikit yang mendaftar pengurusan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Mereka masih belum menganggap penting persyaratan itu," kata dia.

Endro menilai penurunan minat pengusaha kayu untuk mengurus SVLK semakin bertambah seiring dengan penundaan pemberlakuan persyaratan ekspor kayu itu hingga 2015.

Menurut dia, banyak kalangan perajin kayu atau pengusaha mebel yang berharap kebijakan itu akan berubah pascapemerintahan baru.

"Justru mereka menunggu pemerintahan baru. Ditundanya penerapan SVLK hingga 2015, banyak yang berspekulasi kebijakan itu berubah setelah pemerintahan baru," katanya.

Apalagi, lanjut dia, pendampingan SVLK yang telah difasilitasi Asmindo melalui Asmindo Certification Care (ACC) di tiap-tiap daerah juga masih dianggap memiliki prosedur yang rumit serta biaya yang mahal.

"Mereka masih merasa keberatan dengan prosedur yang diterapkan oleh Pemerintah itu sebab juga akan membutuhkan dana yang tidak sedikit," katanya.

Endro mengatakan bahwa biaya SVLK bagi tiap-tiap pengusaha diperkirakan mencapai kurang lebih Rp25 juta--Rp30 juta untuk audit per tahun yang tentunya akan dirasa memberatkan, khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah.

Sementara, sebelum mengurus SVLK, pengusaha juga harus memiliki dokumen terkait dengan legalitas perusahaan serta legalitas kayu, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK), nomor identitas kepabeanan (NIK), serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Karena kebanyakan pengusaha mebel atau perajin kayu di DIY merupakan kategori pengusaha kecil menengah, kami juga berharap Pemerintah dapat membantu pengurusan SVLK bagi mereka," katanya.

Salah satu tujuan pemberlakuan SVLK, yakni untuk mencegah maraknya "illegal loging" (pencurian kayu) ke luar negeri.

Peraturan itu selanjutnya ditunda pemberlakuannya oleh Menteri Perdagangan bagi kalangan usaha kecil menengah (UKM) dari sebelumnya ditetapkan Januari 2014 menjadi Januari 2015.

(.KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024