Warga Karangkajen adukan dugaan penipuan izin hotel

id dprd kota yogya

Warga Karangkajen adukan dugaan penipuan izin hotel

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Jogja (Antara Jogja) - Puluhan warga Karangkajen Kecamatan Mergangsan mengadu ke Komisi A DPRD Kota Yogyakarta terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus RW untuk kepentingan pembangunan hotel.

"Kami tidak pernah menandatangani surat pencabutan penolakan pembangunan Hotel Bale Ningrat. Tetapi, tiba-tiba ada surat pencabutan penolakan itu yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris RW 13 Karangkajen," kata Ketua RW 13 Karangkajen Mergangsan Moh. Anwar saat menyampaikan aduan ke Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, surat yang diduga palsu tersebut diketahui saat warga melihat ada petugas dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang melakukan survei di lokasi pembangunan hotel.

Surat pencabutan penolakan pembangunan hotel tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperoleh penilaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas.

Warga kemudian melayangkan pengaduan ke Dinas Perizinan untuk meminta agar dinas terkait menunda proses pemberian izin karena ada dugaan pemalsuan surat.

"Kami juga siap melaporkan masalah ini ke kepolisian agar ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, warga Karangkajen sudah menyampaikan keberatan atas pembangunan hotel di Karangkajen ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada awal Juni 2013, dan diterima secara langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono.

Saat itu, Imam menyatakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu pendirian sebuah hotel atau bangunan lain harus memperoleh persetujuan dari warga di sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Setiono mengatakan, survei lapangan dilakukan karena syarat administrasi yang diajukan oleh pemohon sudah lengkap.

"Kami melakukan cek lapangan pada 27 Maret karena secara administrasi sudah lengkap. Jika muncul aduan seperti ini, maka kami akan menghentikan sementara proses perizinannya," tuturnya.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mendukung langkah yang dilakukan warga untuk membuat laporan pemalsuan surat ke kepolisian.

"Kami juga akan memanggil kelurahan dan kecamatan untuk memastikan bagaimana proses perizinannya. Apakah ada tekanan ke warga atau tidak," katanya.
(T.E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024