Polda DIY: tidak ada kasus pidana pemilu

id polda diy: tidak ada

Polda DIY: tidak ada kasus pidana pemilu

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tidak ada kasus pidana pemilu selama kampanye terbuka hingga masa tenang di daerah ini.

"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Juhandani Rahardjo Puro di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sejak kampanye terbuka dari 16 Maret hingga 5 April 2014, Polda menerima berkas laporan pelanggaran oleh Bawaslu DIY melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), khususnya yang paling mendominasi yakni politik uang.

Namun, laporan itu belum memenuhi syarat bukti dan saksi untuk dinyatakan sebagai tindakan pidana.

"Kami dengan laporan Bawaslu memang sepakat, tapi oleh siapa kepada siapa, bukti dan saksi yang disajikan sangat lemah," katanya.

Menurut Juhandani, seharusnya dalam laporannya, Bawaslu sudah harus menyajikan laporan yang memenuhi unsur pidana, sebab dalam penyidikan kepolisian hanya dierikan waktu 14 hari.

"Mau tidak mau laporan harus sudah lengkap. Kadang kami akan nyatakan itu tindak pidana, namun tidak memenuhi unsur yang ada atau tidak ada buktinya," katanya.

Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengakui penindakan terhadap pelanggaran yang terindikasi pidana pemilu selama masa kampanye terbuka selalu terhenti di Sentra Gakkumdu.

"Banyak dari kami (Bawaslu) yang sudah patah arang, di mana banyak kasus yang sudah kami yakini (terindikasi pidana pemilu), ternyata lagi-lagi mentok di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Najib.

Najib mengatakan dalam menerjemahkan suatu pelanggaran, Bawaslu, Kejati serta Polda belum tentu satu suara. Hal itu menjadi salah satu bagian yang sering menghambat proses penindakan.

"Gakkumdu tidak mau menerima rekomendasi dari kami karena dinilai tidak cukup saksi dan barang bukti," katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024