KPU Kulon Progo "scanning" formulir C

id KPU Kulon Progo

KPU Kulon Progo "scanning" formulir C

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan digitalisasi atau "scanning" dokumen formulir model C, yakni formulir laporan hasil penghitungan surat suara hingga berita acara pelaksanaan pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara.

Anggota KPU Kulon Progo dari Divisi Perencanaan, Data Informasi Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Marwanto, Kamis, mengatakan sesuai surat KPU RI Nomor 251/KPU/IV/2014 tertanggal 7 April 2014, KPU kabupaten diminta melakukan "scanning" terhadap formulir model C.

"Setelah dilakukan pemungutan suara, kami langsung melakukan `scanning` pada berita acara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) baik formulir maupun lampirannya. Kami mentargetkan scaning selesai dalam waktu enam hari, dari delapan hari yang diberikan KPU pusat," kata Marwanto.

Ia mengatakan hasil "scanning" ini akan dikirim ke KPU pusat, dan akan ditampilkan di website KPU pusat. Sehingga, masyarakat dunia dapat mengakses hasil penghitungan suara per TPS di seluruh Indonesia.

"Sementara ini, kami belum melakukan penghitungan cepat. Hal ini merupakan transparansi dari penyelenggaraan pemilu," kata dia.

"Scanning" terhadap formulir model C, kata dia, sebagai upaya transparansi penyelenggaraan pemilu.

Selama penyelenggaraan pemilu, formulir model C hanya dapat diakses secara terbatas, misal petugas KPPS, saksi di TPS, pengawas di tingkat PPL, sehingga pada pemilu kali ini formulir model C dapat diakses publik secara luas melalui website.

"Kami baru mengerjakan 16 desa di Kecamatan Pengasih, Kokap, Kalibawang, Wates dan Panjatan. Kami masih menunggu formulir C yang disetor oleh petugas PPK," katanya.

Dia mengatakan KPU tidak melakukan penghitungan cepat. Sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu, hasil yang diumumkan bersifat penghitungan manual di lapangan, dan dapat diakses lewat rekapitulasi di berbagai jenjang penyelenggara, mulai dari PPS, PPK, KPU kabupaten, KPU provinsi, dan nanti terakhir di KPU RI.

Ia mengatakan penghitungan perolehan suara masih berlangsung di TPS dan PPS pada 9-10 April. Di tingkat PPK pada 16-17 April, dan final di KPU Kulon Progo 22-24 April.

"Kami tidak bisa merilis hasil penghitungan sementara perolehan suara partai. Hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 April mendatang," kata Marwanto.

(KR-STR)