KPU instruksikan batas akhir pemungutan suara ulang

id KPU batas waktu

KPU instruksikan batas akhir pemungutan suara ulang

Ilustrasi (Foto gubugpenceng.com)

Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menginstruksikan kepada ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang hingga Selasa (15/4).

Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan meskipun hari Selasa menjadi batas akhir pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masih ada sejumlah KPPS yang menyelenggarakannya setelah Selasa berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

"Hari ini (Selasa) terakhir, tetapi ada beberapa TPS (tempat pemungutan suara) yang baru besok menggelar pemungutan suara ulang karena ada rekomendasi dari Panwas," kata Ferry di Jakarta, Selasa.

Bagi KPPS yang tidak dapat menjalankan pemungutan suara ulang hingga Selasa diperbolehkan menggelar pelaksanaan tersebut melewati batas, sepanjang ada rekomendasi dari Panwaslu setempat.

KPU memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU di daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan ke KPU Pusat terkait kondisi TPS yang mengalami insiden surat suara tertukar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 785 TPS yang tersebar di 107 kabupaten-kota yang berada di 30 provinsi harus melaksanakan pemungutan suara ulang.

Menurut Kepala Bagian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Susila Hery Prabowo, tidak semua KPU kabupaten-kota meminta tambahan logistik surat untuk keperluan pemungutan suara ulang.

"TPS yang harus pemungutan suara ulang itu agak banyak di Kabupaten Maluku Tengah. Baru saja ada yang meminta untuk surat suara tambahan dari (KPU) Kabupaten Gunung Mas," kata Hery ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Dari 33 provinsi, hanya tiga di antaranya yang tidak ada pemungutan suara ulang di TPS, yaitu Provinsi Papua Barat, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

"Terakhir ada laporan masuk dari Maluku Utara, tetapi masih dikonfirmasi lagi berapa jumlah TPS dan surat suara yang diperlukan untuk pemungutan suara ulang," katanya.

Akibat dari keteledoran tersebut, KPU kekurangan sedikitnya 182.069 surat suara di luar 1.000 lembar surat suara cadangan di setiap daerah pemilihan.

"Kekurangan surat suara sampai saat ini ada 182.069 lembar, itu jumlah kekurangan setelah dikurangi dengan penggunaan cadangan surat suara 1.000 lembar di setiap daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.
(F013)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024