Kota Yogyakarta gratiskan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil

id pemkot

Kota Yogyakarta gratiskan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggratiskan seluruh biaya retribusi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

"Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memperoleh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Deddy Feriza di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, peraturan wali kota tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Senin (14/4), sehingga sejak hari itu seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Yogyakarta sudah gratis.

Ia berharap, akan semakin banyak masyarakat yang tidak lagi malas mengurus administrasi kependudukan dan melakukan pencatatan sipil sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta bisa terus melakukan pemantauan kondisi demografi di wilayah tersebut.

Beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang digratiskan di antaranya adalah layanan memperoleh kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, kartu atau surat keterangan bertempat tinggal, kartu penduduk sementara dan kartu identitas penduduk musiman.

Ia mencontohkan, sebelum peraturan wali kota tersebut ditetapkan, warga yang akan mengurus kartu keluarga akan dikenai biaya pengganti cetak sebesar Rp5.000.

Sedangkan untuk berbagai layanan pencatatan sipil seperti akta perkawinan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikenai biaya Rp100.000 sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dikenai biaya hingga Rp150.000.

Akta perceraian untuk WNI Rp150.000 dan Rp200.000 untuk WNA, akta kematian sebesar Rp50.000. akta pengajuan dan pengesahan anak adalah Rp50.000 untuk WNI dan Rp100.000 untuk WNA, dan akta ganti nama sebesar Rp250.000 untuk WNA.

"Setelah ada peraturan wali kota itu, seluruh biaya sudah gratis karena blanko untuk layanan adminstrasi kependudukan sudah dipenuhi oleh pemerintah pusat," katanya.

Namun demikian, pelayanan secara gratis tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang terlambat mengurus administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil.

"Bagi warga yang terlambat akan dikenai sanksi sehingga tidak bisa memperoleh layanan secara gratis," katanya yang menyebut sanksi denda diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024