KPU Gunung Kidul hitung ulang dua TPS

id kpu gunung kidul

KPU Gunung Kidul hitung ulang dua TPS

Ilustrasi (Foto kpu.go.id)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2014 di tempat pemungutan suara Desa Beji dan Watusigar di Kecamatan Ngawen, Selasa.

Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga KPU Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan penghitungan ulang ini dilakukan karena ada keberatan salah satu saksi di mana ada perbedaan antara formulir C1 dan plano di kecamatan.

"Atas keberatan saksi tersebut, kami bersama PPS melakukan penghitungan ulang. Kami cocokkan apakah ada perbedaan, sudah terbukti KPPS tidak mengisi dan terbukti ada satu TPS yang tidak diisi identitas, TPS mana, dan daerah pemilihan mana, kemungkinan plano tidak dibuka, padahal kebijakan harus dibuka," kata Is Sumarsono.

Ia mengatakan penghitungan ulang di TPS Desa Beji dan Watusigar, sempat ditunda yang seharusnya 09.00 WIB baru terlaksana 13.00 WIB.

Dia mengatakan dari dua desa ini, ada 14 TPS di Desa Watusigar dan 12 TPS di Desa Beji semuanya dibuka. Pihaknya menduga ada kesalahan administrasi baik di tingkat TPS maupun PPS di desa. "Dimungkinkan ada kesalahan di tingkat desa, dan harus segera diperbaiki," katanya.

Menurut dia, masalah utama yang berkembang saat penghitungan suara yakni anggota PPS belum memahami aturan pelaksanaan pemilu. Sehingga, ketika terjadi persoalan dalam penghitungan suara harus menunggu petunjuk atau arahan dari KPU. Akibatnya, waktu penghitungan suara harus mundur dan terlambat.

"Kami dari KPU Gunung Kidul terus melakukan monitoring dan mengawal penghitungan suara di setiap PPS yang bermasalah. Kami membantu PPS dalam melakukan rekapitulasi," kata dia.

Divisi pengawasan Panwaslu Gunung Kidul Budi Haryanto mengatakan ada dugaan pemalsuan tanda tangan saksi.
"Satu saksi dari salah satu partai tanda tangannya berbeda," kata Budi.

Dia mengaku heran mengapa plano tidak diisi secara lengkap. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka penghitungan ulang merupakan upaya paling baik. "Penghitungan ulang dan melibatkan para saksi di tingkat PPK, PPS dan TPS," kata Budi.

(KR-STR)