Jakarta (Antara Jogja) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.
Permen ESDM yang dikutip di Jakarta, Rabu menyebutkan, penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.
Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.
Permen tersebut juga mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.
Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan, kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.
Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.
Untuk tarif listrik "adjustment" diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.
Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.
Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).
Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.
Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.
Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.
Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.
(K007)
Berita Lainnya
1.299 SPKLU layani pengguna mobil listrik selama Lebaran 2024
Selasa, 9 April 2024 2:19 Wib
ITPLN bertekad menjadi kampus kelas dunia
Senin, 8 April 2024 19:06 Wib
Pasokan biomassa ke PLTU Paiton memperkuat kelistrikan Jawa
Minggu, 7 April 2024 12:41 Wib
PT PLN perbanyak SPKLU di jalur mudik Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 17:55 Wib
Lima SPKLU keliling disiapkan selama mudik Lebaran 2024
Kamis, 4 April 2024 5:37 Wib
300 pengguna mobil listrik diberi "home charging"
Selasa, 2 April 2024 12:01 Wib
Tarif listrik April-Juni 2024 tak naik
Minggu, 31 Maret 2024 20:37 Wib
PT PLN suplai listrik RS dukung destinasi wisata medis gaet turis
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib