Pemerintah terbitkan aturan kenaikan tarif listrik industri

id PLN

Pemerintah terbitkan aturan kenaikan tarif listrik industri

ilustrasi (Dok Istimewa)

Jakarta (Antara Jogja) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.

Permen ESDM yang dikutip di Jakarta, Rabu menyebutkan, penyesuaian tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014.

Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.

Permen tersebut juga  mengatur pemberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei 2014.

Dalam lampiran Permen ESDM disebutkan, kenaikan tarif industri besar dilakukan dalam empat kali yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Kenaikan tarif berlaku untuk industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka dan pemakai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4.

Untuk tarif listrik "adjustment" diberlakukan bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.

Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

Golongan-golongan pelanggan listrik tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup.

Tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).

Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan.

Ketiga indikator kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik.

Permen menyebutkan, penyesuaian tarif "adjustment" ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.

Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.

(K007)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024