KPU imbau parpol laporkan dana kampanye akhir

id KPU

KPU imbau parpol laporkan dana kampanye akhir

Komisi Pemilihan Umum (Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau partai politik segera mengumpulkan laporan dana kampanye tahap akhir sebelum Kamis, 24 April.

Komisioner KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pada laporan dana kampanye akhir ini, partai politik harus menyerahkan semua berkas laporan dana kampanye tahap pertama dan kedua, serta laporan penggunaan anggaran dari 22 Maret hingga 17 April 2014.

"Penyerahan berkas paling lambat 24 April pukul 18.00 WIB. Laporan penggunaan dana kampanye batas akhir transaksi 17 April," kata Marwanto.

Ia mengatakan laporan akhir dana kampanye ini meliputi 21 item yaitu DK10, DK1, DK2, DK3, DK4,DK5, DK6, DK7, DK8, DK9, DK11, DK12, DK13.

Kemudian, kata Marwanto, formulir 811, dan kelengkapannya meliputi fotokopi bukti tagihan, pembukaan dana kampanye lain kalau ada, dana bukti pemasukan keuangan dan pengeluaran, fotokopi penerimaan sumbangan.

"Beberapa waktu lalu, parpol telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap satu dan dua, bukti terima loparan dana kampanye tahap asal di fotocopi, formulir asersi atau pernyataan partai. Semua lampiran harus diserahkan," kata dia.

Dia mengatakan bagi caleg terpilih tidak mengumpulkan laporan dana kampanye akan diberi sanksi yakni tidak dilantik menjadi anggota legislatif.

Menurut dia, laporan dana kampanye calon anggota legislatif menjadi satu kesatuan dalam laporan partai. Sehingga, partai berkewajiban mengingatkan calegnya untuk mengumpulkan laporan dana kampanye.

"DK13, ada laporan penggunaan anggaran partai dan caleg. Semua harus dilaporkan. Kalau partai tidak menyerahkan laporan akhir, kami tidak akan menetapkan caleg terpilih," katanya.

Salah satu caleg PKB Kulon Progo Soleh Wibowo mengatakan dirinya mengalami kesulitan dalam membuat laporan akhir, khususnya soal kuitansi uang transportasi caleg dan biaya sosialisasi kepada kader dan simpatisan.

"Tidak mungkin, saksi dan kader harus menyerahkan kuitansi untuk biaya transportasi dan konsumsi," katanya.

KR-STR