BRTI-Kemkominfo-Operator atur registrasi pelanggan prabayar

id BRTI,Kominfo

BRTI-Kemkominfo-Operator atur registrasi pelanggan prabayar

Ilustrasi (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja)- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan kesepakatan untuk mengatur kembali tata cara registrasi pelanggan prabayar dengan operator telekomunikasi guna menekan tindak kejahatan melalui berbagai modus penipuan.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli yang juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo di Yogyakarta, Rabu, mengatakan aturan baru itu berupa pencatatan identitas calon pelanggan yang dilakukan langsung operator melalui gerai di lapangan.

"Jadi kami minta operator melakukan pencatatan identitas calon pelanggan pada saat membeli SIM-card yang dijual di gerai-gerai atau lapak-lapak di pinggir jalan, bukan lagi dilakukan pelanggan secara mandiri," kata Ramli.

Menurut dia, ketentuan itu diberlakukan karena hingga saat ini banyak data pelanggan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau palsu yang pada gilirannya memberi peluang melakukan tindak penipuan atau kejahatan lainnya melalui pesan singkat atau telepon.

"Banyak pihak meyakini bahwa salah satu penyubur praktik kejahatan melalui SMS dan telepon adalah karena sulitnya melacak siapa yang mengirim SMS dan penelepon," katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah direksi penyelenggara layanan bergerak seluler itu.

Dalam kesepakatan tersebut, operator diminta untuk melakukan aktivasi kartu perdana setelah data yang disampaikan calon pelanggan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi kami minta pendataan data pelanggan harus lebih lengkap sebelum dilakukan aktivasi agar kedepan pelacakan nomor pelanggan dapat mudah dilakukan ketika terjadi penyalahgunaan," katanya,

Menurut dia, kemajuan teknologi memberikan manfaat besar dalam pembangunan komunikasi nasional. Namun ia mengakui dalam implementasi di lapangan justru benyak disalahgunakan oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan.

"Ribuan bahkan ratusan orang menerima SMS dan telepon berisi penipuan, hasutan, dan berita bohong. Ada yang sudah menjadi korban, meski kebanyakan mengajukan keberatan ke BRTI karena merasa terganggu oleh SMS-SMS penipuan ini," katanya.

Pada pertemuan itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Nurul Yakin, mendukung sepenuhnya kebijakan yang telah disepakati antara BRTI dengan operator telekomunikasi tersebut.

Ia meminta BRTI agar lebih tegas dan cepat dalam mengambil tindakan.

"Saya hanya meminta para pembuat regulasi dapat bertindak tegas dan cepat, sebelum persoalan terkait penyalahgunaan nomor ponsel itu semakin berdampak lebih besar lagi," katanya.

Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menegaskan dalam proses registrasi yang dilakukan gerai resmi dari berbagai operator, perlindungan terhadap data pribadi calon pelanggan tetap perlu terjaga.

"Terobosan ini memang seharusnya sudah lama ditempuh untuk meminimalisisasi penipuan SMS, namun identitas pribadi pelanggan tetap harus terjaga," katanya.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024