Tujuh PPK selesaikan rekapitulasi penghitungan suara

id pemilu

 Tujuh PPK selesaikan rekapitulasi penghitungan suara

ilustrasi pemilu (binapersatuan.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak tujuh dari 14 Panitia Pemilihan Kecamatan di Kota Yogyakarta menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari Panitia Pemungutan Suara, satu hari menjelang batas akhir rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Sudah 50 persen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menyelesaikan rekapitulasi, namun baru ada tiga kecamatan yang menyerahkan berita acaranya ke kami," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Sri Surani di Yogyakarta, Rabu.

PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara adalah Mantrijeron, Mergangsan, Jetis, Gondokusuman, Danurejan, Ngampilan, dan Kraton.

Sedangkan PPK yang sudah menyerahkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara adalah Mergangsan, Jetis, dan Danurejan.

"Empat lainnya masih menyelesaikan pembuatan berita acara rekapitulasi, dan sisanya masih terus melakukan rekapitulasi penghitungan suara," ujar anggota KPU Yogyakarta yang akrab disapa Rani itu.

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, hanya PPK Kotagede yang harus melakukan penghitungan ulang surat suara karena terdapat perbedaan jumlah suara, sedangkan di PPK lainnya cukup mencocokkan dengan membuka plano.

Batas akhir rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK adalah pada Kamis (17/4), dan kemudian akan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat KPU Kota Yogyakarta. Rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota dijadwalkan dilakukan pada 19-21 April.

"Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU Kota Yogyakarta," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno mengatakan, menemui berbagai kendala dalam proses penghitungan suara, meskipun hanya dari beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kendala tersebut disebabkan berita acara yang disampaikan tidak lengkap, atau terdapat perbedaan penghitungan sehingga harus melakukan hitung ulang," tuturnya.

Selain itu, Agus menyatakan menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik politik uang, namun tidak dapat memprosesnya karena kurangnya bukti dan saksi.

"Hari ke tujuh setelah pemungutan suara adalah batas akhir penyampaian laporan dugaan politik uang. Hari ini adalah batas akhirnya," katanya.

  (E013)

 
Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024